TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM MENERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (STUDI PENELITIAN DI POLRES LHOKSEUMAWE)
Abstract
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lintas lalu lintas dan angkutan jalan dalam Pasal 1 ayat 32: “ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah hal waktu lintas berlalu yang berlangsung secara lancar berdasarkan atas hak dan kewajiban setiap pemakai jalan”. Berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan terhadap masalah kecelaka.an “lalu lintas dengan strategi kead.ilan restoratif. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif melalui cara melakukan penelitian deskriptif analisis. Salah satu yang dilakukan dengan pengumpulan data melalui riset kepustakaan dan melakukan wawancara. Hasil penelitian: pertama;Faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas salah satunya yang tingkat pemahaman dan kontribusi warga belum tercerahkan, pemahaman hukum yang masih rendah serta sarana dan prasarana jalan yang masih belum mencukupi. kedua, Hambatan tindakan “kepolisian menerapkan “keadilan restoratif” terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Polres Lhokseumawe menggunakan pendekatan keadilan dalam perkara “lalu di mana lintas keadilan restoratif (keadilan restoratif) dianggap lebih adil, dibandingkan dengan penyelesaian melalui mekanisme mekanisme.Ketiga, Upaya Kepolisian dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan konsep dan prinsip-prinsip restorative justice dimana yakni, terdapat perbaikan atas korban yang mengalami penderitaan akibat kejahatan dengan cara melakukan penyelamatan, memberikan kepada korban ganti rugi, memberikan kerja sosial kepada pelaku dan hal lainnya. Hambatan tindakan “kepolisian menerapkan “keadilan restoratif” terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Polres Lhokseumawe menggunakan pendekatan keadilan dalam perkara “lalu lintas keadilan restoratif (keadilan restoratif) dianggap lebih adil, dibandingkan dengan penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.Ketiga, Upaya Kepolisian dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan konsep dan prinsip-prinsip restorative justice dimana yakni, terdapat perbaikan atas korban yang mengalami penderitaan akibat kejahatan dengan cara melakukan penyelamatan, memberikan kepada korban ganti rugi, memberikan kerja sosial kepada pelaku dan hal lainnya. Hambatan tindakan “kepolisian menerapkan “keadilan restoratif” terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Polres Lhokseumawe menggunakan pendekatan keadilan dalam perkara “lalu lintas keadilan restoratif (keadilan restoratif) dianggap lebih adil, dibandingkan dengan penyelesaian melalui mekanisme pengadilan.Ketiga, Upaya Kepolisian dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan konsep dan prinsip-prinsip restorative justice dimana yakni, terdapat perbaikan atas korban yang mengalami penderitaan akibat kejahatan dengan cara melakukan penyelamatan, memberikan kepada korban ganti rugi, memberikan kerja sosial kepada pelaku dan hal lainnya.
.
Kata Kunci: Tindakan, Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9160
Article Metrics
Abstract Views : 420 timesPDF Downloaded : 141 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Efendi Efendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.