PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN PROSTITUSI ONLINE (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)
Abstract
Prostitusi online adalah suatu transaksi yang dilakukan melalui media elektronik antara si perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan si pemakai jasa PSK yang memberi sejumlah uang untuk interaksi seksual. Tindak pidana prostitusi online secara umum terjadi di seluruh wilayah Indonesia, dan baru-baru ini terjadi di kota Langsa Provinsi Aceh, Pada hari Sabtu tanggal 9 bulan Mei tahun 2020 di depan Hotel Harmoni, Petugas Kepolisian Polres Langsa menangkap 2 (dua) pelaku mucikari yang ditemani dengan 2 (dua) orang PSK sedang melakukan transaksi prostitusi online dengan pria pengguna jasa PSK, mucikari tersebut yakni bernama Yusnani yang berumur 47 Tahun dan Heni yang berumur 35 tahun yang keduanya berperan sebagai penghubung wanita panggilan yang menerima pesanan para lelaki dengan menggunakan media Whatshap.
Tujuan penelitian tesis ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis apa faktor-faktor penyebab terjadi tindak pidana prostitusi online di kota Langsa, penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan prostitusi online di kota Langsa, serta menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana kejahatan prostitusi online di kota Langsa.
Metode penelitian yang digunakan dalam peneliti ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini juga disebut dengan penelitian lapangan, yang bertitik tolak pada data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui kegiatan penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor penyebab terjadinya prostitusi online di kota Langsa: yaitu 1. Ekonomi, 2. Pendidikan, 3. Pergaulan, 4. keseringan nonton film seks, 5. Faktor di cap sebagai PSK, 6. Penyalahgunaan teknologi telekomunikasi media sosial yang berkembang, 7. Kebutuhan biologis seks. Penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi online di kota Langsa, masih terdapat kekurangan yaitu tidak dilakukannya proses penegakan hukum terhadap PSK. Upaya pencegahan kejahatan prostitusi online di kota Langsa dilakukan dengan melakukan penutupan terhadap akun-akun media sosial dan website yang terindikasi adanya prostitusi online di Kota Langsa, memberikan sosialisasi agar tidak melakukan prostitusi online di kota Langsa, serta melakukan penyamaran dan melakukan razia untuk menangkap pelaku prostitusi online.
Disarankan agar pemerintah dapat menutup semua media internet yang ada unsur mengarah ke tindak pidana prositusi. Disarankan agar penyidik lebih teliti dalam melakukan proses penegakan hukum prostitusi online di kota Langsa. Disarankan agar Polisi Polres Langsa lebih meningkatkan lagi razia terhadap media sosial yang terindikasi adanya prostitusi online di kota Langsa
Kata kunci: tindak pidana, prostitusi online, kota Langsa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9149
Article Metrics
Abstract Views : 248 timesPDF Downloaded : 31 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Muthi Al zakawali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.