PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA OLEH BUPATI/WALIKOTA DITINJAU DARI KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN

Muhammad Ali, Elidar Sari, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa.Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades.Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konsep pembagian kekuasaan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan berbentuk preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapatnya satu konsep penyelesaian sengketa hasil pilkades.Hal tersebut dikarenakan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades melalui UU Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tidak diatur secara rinci.Hasil penelitian juga menunjukkan keberagaman mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades antar kabupaten/kota.

 

Kata Kunci: Sengketa Pilkades, Pembagian Kekuasaan, Bupati/Walikota

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku

Ammiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada 2003.

Chalik Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, 2007.

Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Ismail Suny, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta, Aksara Baru, 1982.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006.Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.Kusnardi, Susunan Pembagian Kekuasaan menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Gramedia, 1986.

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.

Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gajahmada University Press, 2011.

Suteki dan Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2020.

Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1990.

B. Jurnal

Ahmad Redi. Sistem Penyelenggaraan Negara Berdasarkan UUD NRI 1945, Jakarta, Pusdik MK RI.

Alpiyah, Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 435/K/TUN/2014 Tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang), IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2017.

Debora dkk, Demokratisasi di Pedasaan, Hasil Kajian Pusat Penelitian Badan Keahlian Desan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, 2018.

Ninik Y. Yuningsih dan Valina S. Subekti, Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa? Studi Kasus Desa Dengan Tipologi Tradisional, Transional, dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013. Jurnal Politik Vol. 1., No. 1., . 2016.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa, BPHN Kemenkumham RI, 2011.

Randy dan Sarpin, Telaah Kritis Pilkades Serentak (Membaca Ulang Praktik Demokratisasi pada Suksesi Tahapan Pilkades Serentak Bangka Selatan dalam Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Tingkat Desa), Jurnal Majelis, Edisi 4, April 2019.

Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, Mei 2014.

C. Sumber Lain

Tribun Medan, Mantan Calon Kepala Desa Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan, berita online https://medan.tribunnews.com/2022/06/17/mantan-calon-kepala-desa-gugat-bupati-deliserdang-ke-ptun-medan, diakses pada 8 Juli 2022.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 dan Pasal 18B. Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, LN No. 7 Tahun 2014, TLN No. 5495.

Indonesia, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, LN No. 58 Tahun 2015, TLN No. 5679.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, PP Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tetang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, LN No. 157 Tahun 2015, TLN No. 5717.

Indonesia, Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa j.o Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020.

Banggai, Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banggai

Deli Serdang, Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9146

Article Metrics

 Abstract Views : 406 times
 PDF Downloaded : 135 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Ali

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.