EFEKTIFITAS KEBIJAKAN PERLINDUNGAN SOSIAL KELUARGA RUMAH TANGGA SANGAT MISKIN (RTSM) DALAM PENYALURAN BANTUAN KOMPLEMENTER PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KABUPATEN ACEH UTARA
Abstract
Dengan dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah menyelenggarakan sebuah Program Perlindungan Sosial dalam bentuk penanggulangan kemiskinan berbasis rumah tangga, yang diberi nama Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan. Riset ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa tingkat efektifitas Kebijakan Perlindungan Sosial Rumah Tangga Sangat Miskin dalam penyaluran bantuan PKH di Aceh Utara. Teknik riset menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat efektifitas pelaksanaan PKH di Aceh Utara adalah belum sepenuhnya efektif.Penyebabnya dipengaruhi oleh daya guna pemanfaatan dana bantuan PKH oleh KPM belum mencapai sasaran, juga disebabkan dengan adanya data dikelurahan yang tidak valid, dengan dimasukkannya data Keluarga Sejahtera kedalam data penerima bantuan pada saat proses Pemutakhiran Basis Data Terpadu, dan dipengaruhi oleh Perbedaan Data dan NIK antara SIKS-NG, Catatan Sipil dan Data Pokok Pendidikan.
Kata Kunci:Efektivitas Hukum, Kebijakan Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan.
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Bambang Waluyo, (2002). “Penelitian Hukum dalam Praktik”, Jakarta: Sinar Grafika.
Bogdan dan Taylor, (2012). “Prosedur Penelitian”, Jakarta: Rineka Cipta.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, (2018). “Kebijakan Program Keluarga Harapan”.
Kementerian Sosial Republik Indonesia, (2016). “BIMTEK Program Keluarga Harapan”.
Lawrence M. Friedman, (1975). “The Legal system, Associal Secience Perspective”, New York: Russel Sage Foundation.
M. Agus Santoso, (2014). “Hukum, Moral & Keadilan sebuah Kajian Filsafat Hukum”, Jakarta: Kencana.
Purwanto, (2010). “Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Psikologi dan Pendidikan”, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pedoman Pelaksanaan PKH, (2019).
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, (2013). “Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, (1998). “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Artikel Jurnal :
Dyah Ayu Virgoreta, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo. Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol.2, No.12.
Purwanto, Slamet Agus, Sumartono, M. Makmur, (2003). Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memutus rantai kemiskinan. Vol.16 No.2.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial Nomor. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9142
Article Metrics
Abstract Views : 186 timesPDF Downloaded : 45 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Maishara Annisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.