SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN MAHKAMAH SYAR’IYAH (STUDI PADA KECAMATAN CELALA KABUPATEN ACEH TENGAH)
Abstract
Indonesia termasuk Negara yang membatasi praktik poligami yaitu dengan menetapkan beberapa persyaratan yang harus di tempuh untuk dapat melakukan poligami, yaitu persyaratan alternatif dan kumulatif. UU No. 1 Tahun 1974 juga mengatur prosedur yang harus ditempuh suami dalam melakukan poligami, yakni melalui proses pada pengadilan. Meskipun UU telah mengatur mengenai poligami namun persoalannya adalah masih terjadi kasus-kasus poligami yang dilakukan tanpa izin Mahkamah Syar’iyah. Pernikahan keduanya dilakukan dengan cara nikah bawah tangan, di mana proses pernikahan kedua tersebut dilakukan tanpa dicatatkan dan tanpa persetujuan isteri pertama yang sah. KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melanggar asas monogami yaitu pada Pasal 279 KUHP. Penelitian bertujuan untuk menganalisa mengapa sanksi hukum terhadap pelaku perkawinan poligami tanpa izin belum mampu mencegah terjadinya perkawinan poligami tanpa izin di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah serta menganalisa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah. Pengumpulan data juga dilakukan melalui studi wawancara. Kesimpulan bahwa pelaku perkawinan poligami siri tanpa izin di Kecamatan Celala belum pernah mendapatkan sanksi hukum, dikarenakan tidak adanya pengaduan atau laporan dari isteri pertama yang sah kepada pihak Kepolisian, sehingga pihak Kepolisian tidak dapat memproses secara hukum, yang ada hanya upaya hukum yang dilakukan oleh isteri pertama berupa sanksi sosial. Namun hal tersebut tidak memberikan efek jera atau tidak berimbas kepada perkawinan poligami yang dilakukan secara siri antara suami dan isteri kedua. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan poligami tanpa izin ini adalah dengan melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi berkenaan dengan mempertahankan keharmonisan rumah tangga, serta solusi yang juga harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang ataupun pihak yang terkait adalah harus dengan tegas memberlakukan Undang-undang yang sudah ada, juga harus menanamkan dalam jiwa masyarakat yang bahwa pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana benar adanya dan dapat diterapkan jika suami melakukan perkawinan poligami tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari isteri pertama.
Kata Kunci: Sanksi Hukum, Pelaku Perkawinan, Poligami tanpa izin
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Abdul Manan. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ahmad Azhar Basyir. 2007. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta:UII Press.
Ahmad Ichsan. 1987. Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam Suatu Tinjauan Dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kholilah Marhijanto. 2016. Menciptakan Keluarga Sakinah, (Surabaya: CV Bintang Pelajar).
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Safari Imam Asyari. 1983. Suatu Petunjuk Praktis Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Usaha Nasiaonal.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 04/Pid.Sus/2017/PN.Tkn tertanggal 22 Februari 2017.
Sayuti Thalib. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press
Artikel Jurnal :
Hayati, Vivi. 2016. Analisa Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Poligami Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa. Jurnal Ilmiah Research Sains Vol. 2, No. 2, Juni 2016.
Nawawi, Hasyim, Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum dari Perkawinan Tidak Tercatat, Volume 3 No. 1, Tahun 2015.
Rochxy & Bayu Lesmana, Pemidanaan Terhadap Pelaku Perkawinan Di Bawah Tangan Tanpa Izin Istri Pertama Kajian Putusan Nomor 35/Pid.B/2012/PN.MRS, Jurnal Yudisial Vol. 6 No. 3 Desember 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No.1 Th. 1974 tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9141
Article Metrics
Abstract Views : 224 timesPDF Downloaded : 41 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Baina Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.