PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
Abstract
Peradilan pidana (criminal justice system) adalah peradilan hukum untuk menanggulangi masalah kejahatan di masyarakat. Penanggulangan kejahatan dan batas toleransi di suatu wilayah atau masyarakat. Kehadiran hukum pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang yang melakukan tindak pidana tetapi juga bagi sistem peradilan pidana untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian pencemaran nama baik serta menganalisis hambatan dan upaya yang dilakukan kejaksaan dalam menerapkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Dairi. dengan Putusan Penuntutan Nomor: Print-01/I.2.20/Ep.3/09/2020). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan kasus dan bagian penting dari metode penelitian untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar, praktik untuk menyelidiki masalah penilaian dan analisis yang lebih tepat, di mana pendekatan ini menentukan nilai penelitian yang dilakukan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.9135
Article Metrics
Abstract Views : 305 timesPDF Downloaded : 83 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Juliadi Lingga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.