PENUNTUTAN PERAMPASAN HARTA BENDA TERDAKWA KORUPSI YANG DIDUGA BERASAL DARI HASIL KORUPSI
Abstract
This study discusses the handling of corruption crimes that have been handled by the Central Aceh District Attorney with the formula for the problem: (1) how is the arrangement for prosecuting the confiscation of the property of the accused perpetrators of corruption which allegedly originates from the proceeds of criminal acts of corruption based on Law Number 20 of 2001 Regarding the Eradication of Criminal Acts of Corruption, and (2) what is the legal procedure for confiscation of assets of perpetrators of corruption as determined by the Prosecutor's Office. This type of research is normative-empirical law research (applied law research), the data source is a direct source (primary data) or data obtained from indirect sources (secondary data). The method of collecting data is through document or literature research techniques (library research) and field research techniques (field research). Based on the results of the study, the authors conclude: (1) The mechanism for prosecuting the confiscation of the defendant's property from a criminal act of corruption is carried out by two mechanisms, namely criminal instruments (criminal charges) and civil instruments (civil lawsuits). (2) The process carried out by the Prosecutor in prosecuting the confiscation of the assets of the defendant in a criminal act of corruption is regulated through the Regulation of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia Number 7 of 2020. (3) The obstacles faced by the prosecutor in prosecuting the confiscation of the defendant's property resulting from a criminal act of corruption consist of assets resulting from the act of corruption. corruption crimes are obscured or transferred to other parties, corruption assets are exhausted, assets are pledged to other parties, the perpetrators of corruption crimes have died, assets resulting from corruption crimes have been transported abroad.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Ammiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada 2003.
Andi Hamza, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1985.
___________, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1993.
Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012.
Ayu Efritadewi, Modul Hukum Pidana, Riau, UMRAH Press, 2020.
Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan, Kamus Besar Bahasa Indonesia V, Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2016.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998.
Chalik Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, 2007.
CST Kansil, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Surabaya, Airlangga University Press, 2015.
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2011.
Eva Achjani Zulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung, 2010.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, Paul Minesota, Publishing, 1990.
Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta, 1990.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum,Mandar Maju, Bandung, 1995.
I Gusti Ketut Ariawan, Buku Ajar Tinda Pidana Korupsi, Universitas Udayana Fakultas Hukum, 2015.
Jan Michael Otto, Moralitas Profesi Hukum, Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Bandung, PT Refika Aditama, 2006.
L.J Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1990.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
Philipus m. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gajahmada University Press, 2011.
Paku Utama, Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper, Jakarta, 2013.
Peter Ahmad Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada, 2005.
__________, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media, 2009.
Riadi Asra Rahmad, Hukum Acara Pidana, Cet. 1, Depok, Rajawali Pers, 2019.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Sinar Baru, 1987.
__________, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2006.
Shidarta, Tujuan Hukum, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Fakultas Hukum Universsitas Indonesia, 1983.
__________, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Suatu tinjauan secara sosiologi), Jakarta, Universitas Indonesia, 1999
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1999.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung, Alfabeta, 2013.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, RajaGrafindo Persada, 2020.
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusa Media, 2010.
Tibiko Zabar Pradano dkk, Pengantar Antikorupsi untuk Masyarakat Adat, Jakarta, ICW, 2020.
W. A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta, Pembangunan Ghalia Indonesia, 1981.
Yunus Husein dkk, Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tinda Pidana Korupsi, Jakarta, PSHK, 2019.
B. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2015.
Diky dkk, Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021, Jakarta, Indonesia Corruption Watch, 2021.
ICW, Tren Vonis Korupsi 2020: Koruptor Merajalela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera, Jakarta, ICW.
Galih Hartanto dkk, Pelaksanaan Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Diponegoro Law Review, Vol. 1. No. 4, 2012.
Lutfil Ansori, Reformasi Pengekan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, Desember 2017.
M. Syamsa Ardisasmita, Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan dan Akuntabel, Makalah dalam Seminar Nasional, Jakarta, KPK, 2006.
Pujiyono, Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Jurnal MMH, Jilid 41, No. 1, Januari 2012.
R. Subhan Fasrial, Implementasi teori Tujuan Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama), Tesis Universitas Islam Indonesia, 2015.
R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, Juni 2016
Refki Saputra, Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeitur) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia, Jurnal Integritas, Vol. 3, No. 1, Maret 2017.
Ridwan Arifin, Analisis Hukum Internasional Dalam Perampasan Aset di Negara Kawasan Asia Tenggara Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Asean Mutual Legal Assistance Traty (AMLAT), Tesis Universitas Gadja Mada, Yogyakarta, 2016.
Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1 No. 2, Juli 2012.
Sudiono Awaludin, Konsep dan Teori Dasar Properti dan Peniliain Properti, Modul, 2018.
Sukarno, Penerapan Perampasan Aset di Indonesia Sebagai Upaya Pemulihan Keraguan Negara dalam Perpektif Keuangan Negara, Jurnal Perbendaharaan Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 4, 2018
Tata Wijayanta, Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, Mei 2014.
Taufik Kemas, Analisi Yuridis Perampasan Aset yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No. 7/Pid.Sus TPK/2017/PN. Mdn), Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2017.
Ulang Mangun Sosiawan, Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi Di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20, No. 4, Desember 2020.
Wahyudi H. Sadeli, Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga yang Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Jakarta, 2010.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Nomor 134 Tahun 2001, TLN Nomor 4150.
Indonesia, Undang-Undang Kepolisan RI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, LN Nomor 2 Tahun 2002, TLN Nomor 4168.
Indonesia, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, LN Nomor 67 Tahun 2004, TLN Nomor 4401.
Indonesia, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, LN Nomor 127 Tahun 2004, TLN Nomor 4439
Indonesia, Undang-Undang Ratifikasi UNCAC, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. LN Nomor 32 Tahun 2006.
Indonesia, Undang-Undang Komisi Pemberantasa Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN Nomor 197 Tahun 2019, TLN Nomor 6409.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.8061
Article Metrics
Abstract Views : 275 timesPDF Downloaded : 102 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Nazamuddin Nazamuddin, Muhammad Nur, Yulia Yulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.