ANALISIS KETERANGAN ANAK SEBAGAI SAKSI KORBAN TIDAK DISUMPAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Abstract
Berdasarkan Pasal 182 Ayat (9) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, disingkat Qanun Jinayah, keterangan yang diberikan anak tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah. Keterangan mereka apabila sesuai dengan saksi yang disumpah dapat dipakai sebagai petunjuk saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi anak korban yang tidak disumpah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dan mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe (MS Kota Lhokseumawe) dalam memberikan Putusan Nomor 05/JN/2019/MS.LSM. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan berupa buku, peraturan perundang-undangan, dan putusan MS Kota Lhokseumawe. Dari hasil penelitian diperoleh: 1) kekuatan pembuktian saksi anak korban tidak disumpah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tidak bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah, tetapi keterangan mereka apabila sesuai dengan saksi dewasa yang disumpah dapat dipakai sebagai petunjuk saja; 2) Hakim MS menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum persidangan yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum, beberapa perbuatan yang termuat dalam ketentuan Pasal a quo, dan keterangan yang telah dikumpulkan dikuatkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama para anak korban, sehingga bukti petunjuk dan bukti surat sudah memenuhi batas minimal pembuktian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Cetakan Pertama, Bandung: PT Refika Aditama, 2001
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 200
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Edisi Kedua, Cet.13, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Ali Imran Bin Nurdin, Putusan Nomor 05/JN/2019/MS.Lsm, Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe
Alfitra, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Cet.3, Jakarta: Djambatan, 2002
Sulaiman Tripa, Model Hukum Aceh, Cet. Pertama, Banda Aceh: Bandar Publishing, 2019
Martiman Prodjohamidjojo, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1984
M. Yahya Harahap Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed.2, cet.8, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Wahyu Affandi, Hukum dan Penegakkan Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1981.
Wirjono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur, 1982
Siti Salwa, Yulia, Hamdani, Penerapan Saksi Testimonium De Auditu Dalam Perkara Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’ah Bireuen. Jurnal Suloh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 7, No. 1, April 2019.
Supriyadi Widodo Eddyono, “Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya”, Jurnal Legislasi Indonesia, Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI, Vol. 8, No. 2 Juni 2011
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Indonesia, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 48 Tahun 2009.
Indonesia, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012.
Indonesia, Qanun Aceh Hukum Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Indonesia, Qanun Aceh Hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 7 Tahun 2013
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7944
Article Metrics
Abstract Views : 603 timesPDF Downloaded : 234 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dini Nabillah, Yusrizal Yusrizal, Mukhlis Mukhlis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.