TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN OLEH WARGA NEGARA MALAYSIA MENURUT PASAL 126 HURUF C DAN PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Teuku Putra Azis, Muhammad Hatta, Muhammad Nasir

Abstract


Tindak pidana pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan warga negara asing Malaysia masih terjadi meskipun ada ancamaan hukum yang tegas. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan kejahatan pemalsuan, bentuk kejahatan pemalsuan dan penegakan hukum pemalsuan dokumen keimigrasian. Jenis penelitian digunakan metode penelitian yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta wawancara dengan petugas keimigrasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemalsuan dokumen keimgrasian diatur dalam Pasal 126 huruf c dan Pasal 127. Bentuk kejahatan keimigrasian yang dilakukan adalah pemalsuan passport sehingga pelaku dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1.000.000. Upaya petugas keimigrasian adalah penegakan hukum karena melanggar kejahatan pemalsuan passport.


Keywords


Imigrasi, Pemalsuan Dokumen, Pasport

Full Text:

PDF

References


Okky Chahyo Nugroho, Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Volume 17, Nomor 2, Juni 2017: 231 – 247.

Didiek R. Mawardi, Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44, No. 3, 2015.

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jilid I Edisi Baru. Jakarta: Rajawali Press, 1992.

PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : Citra Aditya, 2011.

Tanto Lailam, Teori dan Hukum Perundang-undangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Puteri Hikmawati, Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif, Negara Hukum: Vol. 7, No. 1, Juni 2016.

Moh. Asir, Bruce Anzward, Elsa Aprina, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Pemalsuan Data Untuk Mendapatkan Paspor Republik Indonesia Pada Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Journal UNIBA Law Review, Vol. I, No. 1, 2019.

Mohd. Feri Andrian , Muhammad Nasir2, Yusrizal: Analisis Peran Pengawasan Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe Terhadap Keberadaan Orang Asing. Suloh, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 2, Oktober 2021,

Sudjana, Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Berlalulintas Melalui Pemahaman Terhadap Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, JPIS, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol. 25, No. 2, Edisi Desember 2016.

Dewi Nurul Musjtari, Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari,Kecamatan Gunung Kidul, ABDIMAS, Vol. 22 No. 2, Desember 2018.

Abdul Wahab dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung, Refika Aditama, 2005.

M. Abdul Kholiq dan Ari Wibowo, Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 2 Vol.. 23 APRIL 2016.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusun Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2008.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7942

Article Metrics

 Abstract Views : 402 times
 PDF Downloaded : 58 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Teuku Putra Azis, Muhammad Hatta, Muhammad Nasir

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.