ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP WASIAT WAJIBAH BAGI ANAK ANGKAT PUTUSAN NOMOR 207/Pdt.G/2019/MS.BIR
Abstract
Wasiat wajibah ialah wasiat yang pelaksanaanya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung pada kehendak si yang meninggal dunia. Sementara itu, anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis persoalan wasiat wajibah bagi anak angkat dan pertimbangan hakim terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam Putusan Nomor 207/pdt.G/2019/MS.Bir di Mahkamah Syar’iah Bireuen, dan wujud perlindungan hukum terhadap wasiat wajibah bagi anak angkat dalam hukum kewarisan islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian doktrinal. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dan sumber-sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis ilmiah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pendapat hakim tentang Pertimbangan wasiat wajibah terhadap anak angkat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen adalah anak angkat mempunyai hak untuk menggugat waris terhadap ahli waris sebab secara hukum sebagaimana yang diatur dalam KHI pasal 209 ayat 2 yang berbunyi: Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Saran penjelasan tentang pembagian wasiat wajibah masih belum terlalu jelas maka hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
H. Abdurrahman, 2007 Kompilasi hukum Islam, Akaressindo, Jakarta,
Amir Syarifudin, 2005 Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Prenada media.
Anderson, J.N.D., 1991 Hukum Islam Di Dunia Modernterj. Machnun, terj. Machnun, Surabaya, Amarpress.
Asmawi Mahfudz, 2010 Pembaruan Hukum Islam, Yokyakarta, Sukses Of
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi, 1973 Fiqhul Mawaris, Jakarta. Bulan Bintang.
Dahlan Abdul Aziz, 1997 Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta. Ichtiar baru Van Hoeve.
Fahmi Al Amruzi, 2012, Rekonstruksi Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta, Aswaja Prassindo
Hilman Hadikusuma, 1990 Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti. Bandung,
Muderis zaini,2006 Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Kamal Mukhtar, 1993 Asas-asas Huum Islam tentang Perkawinan, Jakarta, Bulan Bintang.
Ahmad Nidal, Faisal, Herinawati : Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol.9, No. 2 Oktober 2021..
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7940
Article Metrics
Abstract Views : 259 timesPDF Downloaded : 110 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fazlon Fazlon, Manfarisyah Manfarisyah, Ramziati Ramziati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.