PENERAPAN HUKUM RESPONSIF DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Dian Rizki, Elidar Sari, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Kepastian hukum diperlukan strategi dalam upaya membangun hukum yang dikehendaki masyarakat dan hukum yang berpihak pada masyarakat, hukum yang demikian adalah hukum yang berkarakter esponsive. Namun, persoalan tentang kualitas dan kuantitas regulasi di Indonesia sudah seringkali menjadi sorotan dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum esponsive dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, serta untuk mengetahui banyak undang-undang yang diajukan Konstitusional Review ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis esponsiv, dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, penerapan hukum responsif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia merupakan perkembangan pemikiran konsep-konsep hukum dari pakar-pakar hukum, untuk membawa Indonesia keluar dari keterpurukannya, dengan sistem hukumnya yang  karakter khas. Terkait banyaknya undang-undang di Indonesia yang diajukan Konstitusional Review, dalam hal ini penulis mengambil salah satu contoh Undang-Undang di Indonesia yang tidak esponsive. Dijadikannya UU KPK sebagai salah satu contoh Undang-Undang yang tidak esponsive, karena pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk beralih kepada konsep hukum responsif.


Keywords


Pembangunan Hukum, Konsep Hukum, Responsif.

Full Text:

PDF

References


Achmad Irwan Hamzani, (2020), “Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Edisi revisi, Jakarta: Kencana.

Agus Riwanto, (2016), “Sejarah Hukum Konsep, Teori, dan Metodenya Dalam Pengembangan Ilmu Hukum”, Jakarta: Oase Pustaka.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, (2016), “Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi”.

I Gde Astawa dan suprin na”a, “Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia”, Bandung: Alumni.

Lexy J. Moleong, (2007), “Penelitian Kualitatif”, Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Moh. Mahfud M.D, (2010), “Politik Hukum di Indonesia”, edisi revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, (2009), “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Fajar Adi Putra, (2021), Implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.

Leni Dwi Nurmala, (2021), Studi Komparatif tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 9, No. 1.

Victor Juzuf Sedubun, (2020), Pembentukan Produk Hukum Daerah Selama Pandemi Covid-19, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum, Edisi Khusus, Vol. 8, No.2.

C. Internet

Alfan Biroli, (2020), Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia (Kajian Dengan Perspektif Sosiologi Hukum),Jurnal, Prodi Sosiologi FISIB Universitas Trunojoyo Madura, hlm. 3. Diakses dari Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2020, Pukul 10:11:12 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (Online) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Di Akses Dari , Diakses Pada Tanggal 24 Juni 2020, 11:23:04 WIB.

Saifudi, Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU,Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Diakses dari, Diakses pada tanggal 5 Februari 2021 Pukul 12:23:30 WIB

Samdysara Saragih, Uji Materi UU KPK : 6 Dalil Ini Jadi Alasan Agus Rahardjo untuk Batalkan UU No.19 Tahun 2019, di publis pada tangggal 09 Desember 2019 Pukul 17:20 WIB, Diakses dari , Diakses pada tanggal 5 Februari 2021 Pukul 13:30:21 WIB

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i1.7934

Article Metrics

 Abstract Views : 1599 times
 PDF Downloaded : 504 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dian Rizki, Elidar Sari, Yusrizal Yusrizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.