EFEKTIFITAS PELAKSAAN KOORDINASI APARATUR PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DENGAN PENEGAK HUKUM DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH

Abrari Rizki Falka, Elidar Sari, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebelum melakukan penindakan terhadap pejabat Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun fakta yang terjadi sebaliknya adanya penegak hukum yang tidak melakukan koordinasi yang berakibat diajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka sebagaimana yang diputuskan oleh hakim praperadilan melalui putusan Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN BMN. 

Rumusan masalah dalam kajian ini adalah untuk mengetahui mengapa koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dengan penegak hukum tidak berlaku secara efektif dan apa kendala dan hambatan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di lingkungan penyidik kejaksaan. Tujuan penelitian untuk menganalisis penyebab, tantangan dan hamabtan yang menjadi penyebab tidak efektifnya koordinasi antara APIP dan penegak hukum.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU Administrasi Pemerintaha, bahan hukum sekunder berupa jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektifnya koordinasi disebabkan karena belum adanya aturan teknis terkait koordinasi antara penegak hukum dengan APIP sebagai menjadi sulit terjadinya koordinasi. Selain itu, orientasi pemidaan yang sering ditonjolkan oleh penegak hukum padahal penegakan dengan pola demikian tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.  Konsekuensi yang timbul bila tidak dilakukannya koordinasi antara penegak hukum dan APIP adalah dapat diajukan permohonan prarperadilan oleh tersangka yang telah ditetapkan statusnya oleh penyidik. Disarankan supaya adanya kerjasama, SOP bagi penegak hukum agar lebih mudah berkoordinasi dan memberikan sanksi apabila tidak melaksanakan koordinasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Administrasi Pemerintahan.

 


Keywords


APIP, Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi Pemerintahan

Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 4, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Cet. 4, Jakarta: Kencana Media Group, 2012.

Disiplin F. Manao, Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Pemerintah dari Segi Hukum Administrasi Dihubungkan Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.

Nunik Sri Wahyuni Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) Dan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Banyumas, Jurnal Idea Hukum, Vol. 3 No. 2 Tahun 2017.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Petrus Hironimus Wersun, Implementasi Prinsip Profesionalisme Dalam Pengangkatan Pejabat Stuktural di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta, 2010.

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Teori dan Praktik Peradilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Dani Elpah et al., Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.

Romli Atmasasmita dalam Dani Elpah et al., Titik Singgung Kewenangan Antara PTUN dengan Pengadilan Tipikor Dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang (Jakarta: Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2016.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6635

Article Metrics

 Abstract Views : 416 times
 PDF Downloaded : 162 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 abrari rizki falka

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.