PENERAPAN PENGGUNAAN HAK ATAS TANAH UNTUK INDUSTRI DI PROPINSI SULAWESI TENGAH
Abstract
Penguasaan atas tanah, baik oleh perorangan, secara bersama ataupun penguasaan oleh negara, hanya dilakukan dan hanya boleh dilakukan, apabila tujuannya adalah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan keadilan rakyat atau bagi sebanyak-banyaknya kesejahteraan bangsa dan negara. Penelitian hukum yang diselenggarakan, telah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Dan disoroti terutama dari segi teknik perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan lebih menitikberatkan pada studi dokumentasi di perpustakaan. Kunjungan ke lapangan lebih ditujukan untuk pengecekan penerapan hukum positif dan untuk menemukan persoalan-persoalan dalam implikasinya. Temuan hasil penelitian menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan belum tuntasnya penyusunan konseptual dalam tahap perencanaan, penyusunan kebijakan dan pengaturan, yang disebabkan faktor kelemahan kualitas para perencana dan pejabat hukum. Kelemahan termaksud telah menimbulkan persoalan kesalahfahaman dan ketidaktepatan dalam menerapkan konsepsi, sehingga kebijakan pengaturan yang disusunnya serta pelaksanaannya banyak menyimpang dari yang diharapkan dan bahkan telah menimbulkan disharmonisasi dalam masyarakat. Produk yang dicapai adalah sedemikian rupa kurang baiknya, sehingga akan memerlukan upaya keras yang sulit dan memerlukan waktu yang panjang untuk menserasikannya kembali. Kondisi dan persoalan semacam itu terjadi dan ditemukan baik dalam masalah ‘penguasaan tanah oleh negara dalam Hukum Pertahanan Nasional, maupun dalam masalah ‘penguasaan tanah di kawasan industri’. Di bidang pembangunan industri, pemilihan pendekatan dilakukan dengan lebih mengutamakan kepentingan perusahaan kecil, menengah dan koperasi di bidang agro bisnis dan agro industri, tanpa mengabaikan kehadiran dan peranan para pengusaha besar. Dan dalam program pengadaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan, seyogyanya dikembangkan pendekatan kemitraan, sedemikian rupa sehingga kepentingan rakyat banyak dan perlindungan baik hak-hak rakyat atas tanah dapat lebih terperhatikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin, 2006. Metode Penelitian Hukum Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Amiruddn dan Zainal Asikin, 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
Bambang W. Soeharto. Mempertemukan Titik Kepentingan yang Seimbang antara Investor Pengusaha Lahan dengan pemilik Tanah. Makalah disampaikan dalam Diskusi Panel HKI’s Lunch Talk, tanggal 22 September 1994, Hal. 18
Bungaran Saragih, 1998, Agribisnis: Paradigma Baru Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertanian. Yayasan Mulia Persada Indonesia bekerjasama dengan Pusat Studi Pembangunan LP IPB, Jakarta,
Chandra, Rajesh. 2012. Industrialization and Development in The Third World. New York: Chapman And Hall.
Hal Hill, Transformasi Ekonomi Indonesia Sejak 1966: 1996, Sebuah Studi Kritis dan Komprehensif, PAU UGM bekerjasama dengan PT Tiara Wacana, Yogyakarta,
Joseph É Stiglitz, 2004, Indonesia agar Fokus pada Kepentingan Jutaan Warga, Kompas, 15 Desember hlm. 1
Johnny Ibrahim. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Etlisi Revisi. Cetakan Kedua. Bayumedia Publishing, Malang Jawa Timur.
Okochi Masahisa, 1971, Keberhasilan Industrialisasi di Asia Tenggara, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. hlm. 212. dalam Wargakusumah, Moch. Hasan, 2003, hlm. 314
Sudikno Mertokusumo, Nurhasan Ismail, 1984, Materi Pokok Tata Guna Tanah, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada: Yogyakarta, hlm. 63.
Thee Kian Wie, 1994, Industrialisasi di Indonesia: Beberapa Kajian, LP3ES, Jakarta,
Zainuddin Ali, 2009. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta ,
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v10i2.6564
Article Metrics
Abstract Views : 188 timesPDF Downloaded : 108 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 sahlan sahlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.