Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Mawah (Studi Kasus Di Kabupaten Pidie)

Muhammad Nouval, Faisal Faisal, Manfarisyah Manfarisyah

Abstract


Adat bersendikan syari’at merupakan dua unsur penting dalam masyarakat Aceh yang tidak dapat dipisahkan. Aqidah Islam menjadi motivasi kuat yang mendorong seseorang untuk bekerja. Salah satu kegiatan kerjasama pada masyarakat Aceh adalah mawah, Kabupaten Pidie merupakan salah satu tempat di Aceh dimana ditemukan praktik mawah. Perjanjian mawah tidak menutup kemungkinan terjadinya sengketa karena perjanjian yang tidak tertulis atau ingkar janji dalam pembagian hasil terjadi didalam masyarakat. Jika terjadi sengketa didalam masyarakat Aceh (termasuk sengketa mawah) akan diselesaikan melalui peradilan adat sebelum diserahkan kepihak kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa mawah di kabupaten pidie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa baik pidana ringan maupun perdata (termasuk mawah) di Kabupaten Pidie harus ditempuh melalui peradilan adat gampong dengan prinsip mufakat dan perdamaian. Penyelesaian sengketa mawah pada peradilan adat gampong di Kabupaten Pidie telah sesuai dengan penyelesaian sengketa dalam Islam yaitu dengan menempuh jalur arbitrase (tahkim). Penyelesaian sengketa mawah melalui peradilan adat secara sifat yaitu tahkim, namun mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketanya seperti konsep peradilan (Al-Qada).


Keywords


Islamic Values, Mawah Dispute Resolution

Full Text:

PDF

References


Abu Zakaria bin Yahya-Nawawi, 2009, Mugni Al-Muhtaj, dikutip dari Syahrial Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana.

Abdul Aziz Dahlan et al, 1997, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Abdul Halim, 2016, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Abdul Manan, 2012, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Amrullah, 2003, Peradilan Adat Aceh dan Administrasi, Cipta Sarana.

Aris Bistania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

AW Munawir, 1984, Kamus Al-Munawir, Pondok Pesantren Al-Munawir, Yogyakarta.

Frans Hendra Winarta, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Rachmadi Usmani, 2012, Mediasi di Pengadilan: Dalam Teori dan Praktik, sinar Grafika, Jakarta.

Salam Madkur, 1964, Al-Qadha’ fi al-Islam, Dar al-Nahdhah al-Arabiyah, Kairo.

Takdir Rahmadi, 2012, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Yusna Zaidah, 2015, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan dan Arbitrase Syariah di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yokyakarta.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidatat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengeta atau Perselisihan Adat dan Adat Istiadat.

Abdurrahman, 2014, “Praktek Mawah melalui Mudharabah dalam Masyarakat Aceh”, Tesis, Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Rahma Ismail, “Mekanisme Penyelesain Pertikaian Alternatif dan Perbandingannya dengan Islam”, Makalah Undang-Undang Jilid 1, UKM, Bangi, 2003.

Rika Lestari, “Perbandingan Hukum Penyelesaian sengketa Secara Mediasai di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum,Vol.3, No.2.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v9i2.4586

Article Metrics

 Abstract Views : 397 times
 PDF Downloaded : 140 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Muhammad Nouval, Faisal Faisal, Manfarisyah Manfarisyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.