CARA INDONESIA MENANGGULANGI CORONA VIRUS DISEASE-19 MELALUI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sejak diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2018 undang-undang ini menjadi pijakan pertama peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menanggulangi Covid-19, lalu kemudian peraturan perundang-undangan apa saja yang ditetapkan di Indonesia untuk menanggulangi wabah Covid-19?, serta bagaimana efektifitas peraturan-peraturan tersebut terhadap penanggulangan wabah Covid-19?. Penelitian ini diharapkan dapat menelusuri cara negara Indonesia menanggulangi Covid-19 dengan produk perundang-undangan, serta dari produk perundang-perundang itu dapat dianalisa efektifitas penyelesaian negara Indonesia terhadap wabah Covid-19. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif, serta metode penelitian hukum yuridis normatif, yang fokus pada peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa kasus yang terjadi. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab efektifitas peraturan perundang-undangan terhadap penanggulangan Covid-19 di Indonesia, bahwa produk peraturan perundang-undangan ternyata bisa ikut serta menanggulangi wabah Covid-19 secara cukup sifnifikan, yakni memperlambat perkembangan wabah Covid-19, walaupun tidak bisa menghilangkan wabah ini secara tuntas.
Kata Kunci: Karantina, pembatasan sosial, covid-19
Full Text:
PDFReferences
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), PT. Rajagrafindo Perkasa, Depok, 2018.
Umi Chulsum, et.al. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kashiko Publisher, Surabaya, 2014.
Andrea Remuzzi, “COVID-19 and Italy: What Next “, The Lancet, Volume 395, Issue 10231, P. 1225-1228, 11-17 April 2020.
M.Zamroni, General Principles of Good Governance in Indonesia: What are The Legal Bases? Varia Justicia, 15(1), 1–8. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v15i1.2464, 15 Mei 2019.
Puja Mehta, et.al., “COVID-19: Consider Cytokine Storm Syndromes and Immunosupression”, The Lancet, Volume 395, issue 10229, P1033-1034, March 28, 2020.
Qun Li, M.Med., et.al., (2020), Early Transmission Dynamics in Wuhan, China, of Novel Coronavirus–Infected Pneumonia, The New England journal of medicine, volume 382, issue 13, page 1199-1207, March 15, 2020.
Ying-Ying Zheng, et.al., “COVID-19 and The Cardiovasculer System”, Nature Reviews Cardiology, 17, 259-260, 5 March 2020.
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public, 20 April 2020.
https://www.kompas.com/tren/read/2020.04/06/171111665/2491-orang-positif-cofid-19-di-indonesia-ini-rincian-kasus-di-32-provinsi?page=1, 25 April 2020.
https://www.kompas.com/covid-19, 13 Mei 2020.
https://www.facebook.com/Jokowi/, 13 Mei 2020.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan di Surabaya pada 23 April 2020.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kebupaten Gresik.
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/219/KPTS/013/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, ditetapkan di Surabaya pada 9 Mei 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2020.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi, dan kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2020.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tanun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2020.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2020, dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 6487.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2020, dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485.
Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor: 440/4820 tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, ditetapkan di Banda Aceh pada 12 Maret 2020.
Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor: 2/SE/2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditetapkan di Jakarta pada 16 Maret 2020.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 420/1780/101.1/2020, tanggal 15 Maret 2020, Perihal Peningkatan Kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan di Surabaya pada 15 Maret 2020.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/25/2020 tentang Pengawasan dan Pencegahan Virus Covid-19 di Perbatasan dan Pesisir Wilayah Kalimantan Tengah, ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 19 Maret 2020.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 440/2666/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumatera Utara, ditetapkan di Medan pada 17 Maret 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2018, dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6236.
Undang-Undang Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014, dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3071
Article Metrics
Abstract Views : 775 timesPDF Downloaded : 108 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 M. Zamroni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.