PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA DARI TINDAKAN PHK PERUSAHAAN DIMASA COVID-19
Abstract
Covid-19 di Indonesia membuat perekonomian nasional memburuk, sehingga angka pengangguran kian membludak, sebab buruh perusahaan terpaksa diberhentikan karena debitur tidak sanggup membiayai gaji mereka. Keadaan terpaksa ini disebut dengan force majeure, merupakan keadaan dimana perusahaan tidak lagi mampu membayar upah pekerja. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tenaga kerja dari tindakan PHK perusahaan. Penulis tertarik mengkaji, Siapakah Pihak yang menanggung kerugian karena keadaan Force Majeure terhadap pekerja pada masa pandemic Covid-19?, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada masa Covid-19?. Dalam situasi ini, diperlukan kebijaksanaan perusahaan, kelegowoan pekerja agar jernih dalam menyikapi situasi ini.
Kata kunci: Force majeure, buruh, dan perusahaan
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Khakim, Abdul. 2007, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pt. Citra Aditia Bakti, Bandung.
------------------, 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, 2008, Penerbit: Sekretaris Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hariri,Wawan Muhwan. 2011, Hukum Perikatan, Pustaka Setia, Bandung,
Muhammad, Farouk, et al. 2005. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Restu Agung.
Rahardjo, Satjipto.2000 Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan Ke-V, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta
----------------------- Dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: Radagrafindo Persada.
Tabrani, Abby. 2006. Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan Dalam Kumpulan Tulisan Panduan Hukum Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: YLBHI dan PSHK.
Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan,Bencana Covid-19 Dan Pembatalan Kontrak Dalam Bisnis, Perkembangan, Problematik, Dan Implikasi Force Majeure Akibat Covid-19 Bagi Dunia Bisnis” Seminar Nasional Keoordinator Kementeriah Hukum, Politik Dan Keamanan Republik Indonesia.
Buwana, Sudibyo Aji Narendra, et al, Implementasi Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Terhadap Pekerja Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Pt X Di Kota Malang, Universitas Ma Chung, Jurnal Study Manajemen, Vol. 9, No 2, Oktober 2015.
Faq Bekerja Di Tengah Pandemi Corona, Https://Gajimu.Com/Tips-Karir/Kondisi-Kerja-Dan-Kehidupan-Di-Tengah-Pandemi-Covid-19-Indonesia/Faq-Ketenagakerjaan-Dan-Covid-19/Faq-Bekerja-Di-Tengah-Pandemi-Covid-19, Di Akses Pada 12 Mei 2020.
Hafid, Muhammad Irvan. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar), Jurnal Al Hikmah Volume Xxi Nomor 2/2019.
Indrayani, Kajian Hukum Keterlambatan Membayar (Wanprestasi) Debitur Dalam Perjanjian Sewa Beli Menurut Aturan Hukum Yang Berlaku, Lex Et Societatis Vol. VII/No. 10/Okt/2019.
Keadaan Memaksa / Force Majeur, Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Ulasan/Cl2572/Keadaan-Memaksa--Force-Majeur/, Diakses Pada 12 Mei 2020.
Philipus M Hadjon, “ Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Makalah Disampaikan Pada Symposium Tentang Politik, Hak Asasi Dan Pembangunan Hukum Dalam Rangka Dies Natalis Xv/ Lustrum Viii, Universitas Airlangga, 3 November 1994
Rosyita, Ita Dan T.N Syamsah, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Perusahaan Garmen Jurnal Living Law Issn 2087-4936 Volume 8 Nomor 2, Oktober 2016.
Rahayu, Pengangkutan Orang, Etd.Eprints.Ums.Ac.Id. Peraturan Pemerintah Ri, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat,. 2009,
Shalihah, Fithriatus.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham, Faculty Of Law, Universitas Islam Riau, Uir Law Review Volume 01, Nomor 02, Oktober 2017.
Simamora, Y. Sogar.Force Majeur Dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, makalah seminar nasional, Guru Besar Fh Unair-Surabaya – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan
Tengku Erwinsyahbana. 2017. “Pertanggungjawaban Yuridis Direksi Terhadap Risiko Kerugian Keuangan Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah”. Jurnal Ilmu Hukum De Lega Lata. Vol. 2 No. 1. Januari-Juni. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Wulandari, Dini Ajeng. 2016, Wanprestasi Debitur Akibat Force Majeure (Bencana Alam) Dalam Perjanjian Kredit (Study Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2010/Pn.Smi), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (“SE Menaker 3/2020”).
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3067
Article Metrics
Abstract Views : 2107 timesPDF Downloaded : 548 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ramlan Ramlan, Rizki Rahayu Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.