PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH SELAMA PANDEMI COVID-19
Abstract
Langkah cepat dan tepat perlu dilakukan pemerintah dan pemerntah daerah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan membentuk produk hukum daerah, baik yang bersifat legislasi maupun yang bersifat regulasi. Kesejahteraan dan keselamatan masyarakat harus terjamin, di samping norma produk hukum yang dihasilkan harus memiliki daya guna dan daya ikat bagi masyarakat. Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 yang memiliki banyak kesamaan materi muatan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, harus dicabut dan diganti dengan pergub yang baru, yang materi muatannya memenuhi prinsip-prinsip pembentukan perundang-indangan yang baik dan mencerminkan konsep Good Covid-19 Governance, agar dapat dilaksanakan dan memberi perlindungan kepada masyarakat.
Kata kunci: Produk hukum, Pergub Maluku Nomor 15/2020, Covid-19
Full Text:
PDFReferences
Arden, Andrew, 2008, Local Government Constitutional Law and Administrative Law, Thompson Sweet & Maxwell, London.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta.
Burkens, M.C., 1997, Beginselen van de Democratische Rechtsstaat, W.E.J. Tjeenk Willenk, Deventer.
Hadjon, Philipus M., 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Surabaya.
Manan, Bagir, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta,
Marzuki, M. Laica, 2006, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum, Buku Kesatu, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan 1. Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Marzuki. Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Samuel, Geofferey 2007, Epistimology and Method in Law, Kent Law School, UK, Juridishe Bibliotheek University Utrecht.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2006, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Cetakan Kesebelas, Kanisius, Yogyakarta.
-----------, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Strong, C.F., 1960, Modern Political Constitutions an Introduction to the Comparative Study of their History and Existing Form, Fifth Printed, Sidwick & Jackson Limited, London.
Syahuri, Taufiqurrohman, 2004, Hukum Konstitusi (Proses dan Prosedur Perubahan UUD 1945 di Indonesia 1945-2002), Ghalia Indonesia, Jakarta.
Utrecht, Ernst, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru bekerja sama dengan Sinar Harapan, Jakarta.
Attamimi, A. Hamid S., 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV)”, Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Subawa,I Made, 2003, “Implikasi Yuridis Pengalihan Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Terhadap Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”, Disertasi, PPS Unair, Surabaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601).
Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentangPembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Ambon (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun2020 Nomor 47).
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentangPelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i2.3064
Article Metrics
Abstract Views : 646 timesPDF Downloaded : 126 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Victor Juzuf Sedubun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.