AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH LHOKSEUMAWE
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi pembiayaan yang dijalankan oleh Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe dalam melakukan akad pembiayaan murabahah bil wakala, dimana nasabah sebagai wakil dari Unit Mikro Syariah untuk melakukan pembelian barang-barang kebutuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad pembiayaan murabahah bil wakalah serta akibat hukumnya pada Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe, selain itu juga untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah bil wakalah serta upaya penyelesaiannya pada Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe. Hasil penelitian, terdapat belum sesuai prosedur dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah bil wakalah pada Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe, sehingga dikhawatirkan tidak terpenuhinya prinsip syariah dan berakibat tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat hambatan yang mengakibatkan belum amanahnya Unit Mikro Syariah di PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Lhokseumawe menjalankan aktivitas pembiayaannya.
Kata Kunci: Pembiayaan, murabahah bil wakalah
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin, 2007, Hukum Perbankan Syariah,Sinar Grafika, Jakarta
Fauzi, Muhammad, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keinginan Migrasi Nasabah Bank Umum Syariah di Kota Semarang”, IAIN Walisongo, Semarang : 2008
Faisal, “Metode Anuitas Dan Proporsional Murabahah Sebagai Bentuk Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank”, Mimbar Hukum Volume 26, No. 3, Oktober 2014
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Kartodirodjo, Sartono dalam Cholil Nafis, 2011, Teori Hukum Ekonomi Syariah, UI-Press, Jakarta
Kunaifi, Kuniafi, “Peran Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Dalam Perbankan Syariah”, Makalah Program Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri Surabaya, Surabaya : 2013
Muhammad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, AMP YKPN, Yogyakarta
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara No. 175 Tahun 2009)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara No. 289 Tahun 2015)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 94 Tahun 2008)
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v8i1.2485
Article Metrics
Abstract Views : 1104 timesPDF Downloaded : 395 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Zulfiyanda Zulfiyanda, Faisal Faisal, Manfarisah Manfarisah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.