TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tesis ini mengkaji tentang tanggungjawab negara terhadap kebakaran hutan di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Internasional. Kebakaran hutan di Indonesia semakin kian parah, Kerugian yang dialami negara lain sebagai akibat kebakaran hutan membuat konsep pertanggungjawaban negara yang masyarakat adanya injury bagi negara lain kembali dipertanyakan. Penelitian ini kemudian merumuskan dua isu hukum yaitu Tanggungjawaban Negara terhadap kebakaran hutan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penyelesaian Hukum Internasional terhadap kebakaran hutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil analisis penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa tanggungjawab terhadap kebakaran hutan di Indonesia telah di atur dalam berbagai peratutan perundang-undangan, juga jika dilihat dari perspektif hukum internasional, dalam Draft Articles on State Responsibility yang di adopsi oleh Internationl Law Commision. Tanggungjawab negara diatur dalam pasal-pasal Draft Articles on State Responsibility. Penyelesaian sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan berupa Arbitrase Internasional yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara menyajikan sengketa kepada aorang-orang tertentu dan sengketa tersebut harus persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa, kemudian penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional (Mahkamah Internasional) mahkamah internasional ini berfungsi mengadili setiap negara-negara baik anggota atau bukan anggota PBB yang bersengketa. Kemudian ada juga penyelesaian diluar pengadilan yang berupa negosisasi, mediasi, jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, penemuan, dan penyelesaian regional.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
Andreas Pramudianto, Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional, cet. Pertama, (Malang: Setara Press, 2014)
A.Z Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (suatu pengantar), Edisi Revisi, (Jakarta: Diadit Media, 2011).
Boer Mauna. Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global.(Bandung : PT Alumni, 2005).
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011).
David J. Harris, Cases and Materials on International Law, (London: Sweet and Maxwell, 1982).
Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).
H Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum, (Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta 2014).
I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional, cet.1, (Bandung: Mandar Maju, 2018)
Joseph P Harris-Consulting editor, Introduction to the law of nation, McGraw Hill Series Ins., Politcal Science, (New York-Toronto-London.1935).
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, edisi kesepuluh, (Sinar Grafika)
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi VIII, (Gadjah Mada University Press,Yogyakarta, 2005).
Malcolm N. Shaw, International Law, (Cambridge: Cambridge University Press, 1997)
Mochtar Kusumaatmaja. Pengantar Hukum Internasional. (Rosda Offset, Bandung.1981).
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, edisi revisi, (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014).
Muhammad Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, edisi revisi, (Bandung: PT Alumni, 2001).
Muhammad Solly Lubis, Filsafat Hukum dan Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 1994)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cet. 8, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
Samidjo, Ilmu Negara, (Bandung: Armico, 1986).
Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, (Bandung: Mandar Maju, 2002).
Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2000).
Soekanto, Soejono, Pengantar Meode Penelitian, Jakarta: UI Press, 1986.
Sugeng Istanto. Hukum Internasional. (Yogyakarta: Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1998).
------- ,dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Sutu Tinjauan singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, cet. 2, (Jakarta: Rajawali Press, 2015)
Widodo, Hukum Internasional Publik, cet. 1 (yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017)
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan :Problem dan Upaya Pembenahan, (Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2009).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 41 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpun Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
C. Tesis/Jurnal/Skripsi/Makalah/Artikel/Majalah/Koran
Arif, Pencemaran Transnasional Akibat Kebakaran Hutan Di Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara, Jurnal Hukum 2000.
Dina Manarung, Pengaturan Hukum Internasional tentang Tanggungjawab Negara Dalam Pencemaran Udara Lintas Batas, Jurnal Hukum, 2014
Maya, Octavia. Pertanggungjawaban Indonesia Terhadap Kasus Polusi Udara Lintas Batas Dalam Perspektif AATHP. Jurnal hukum Internasional. 2007
Sari. Kajian Ekologis Atas Dampak Kebakaran Hutan yang Bersifat Lintas Batas. Jurnal hukum lingkungan. 2009.
D. Ketentuan/ Perjanjian Internasional
Stockhlom Declaration Human Environment (1972)
United Conference onThe Human Environment (1972)
Rio Declaration on Environmen and Development (1992)
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (2002)
International Law Comission Yearbook.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2034
Article Metrics
Abstract Views : 3727 timesPDF Downloaded : 947 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Sutia Fadli, T. Nazaruddin T. Nazaruddin, Mukhlis Mukhlis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.