KEABSAHAN PERKAWINAN KULI KAWIN DI DESA PAMANUKAN HILIR KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Hazar Kusmayanti, Eidy Sandra, Rijalullah Rahmatullah

Abstract


Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarkat yang lainnya. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia selalu bervariasi bentuknya. Perkawinan kuli kawin di Desa Pamanukan Hilir Kabupaten Subang bertujuan untuk menghalalkan mantan istri yang sudah ditalak 3 (tiga) oleh suaminya agar dapat kembali rujuk. Tulisan ini akan mengkaji mengenai bagaimana keabsahan perkawinan kuli kawin dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan tersebut. Perkawinan kuli kawin yang terjadi di kehidupan masyarakat dinyatakan tidak sah menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta bagi masyarakat Islam setiap peristiwa perkawinan harus dicatatkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan kuli kawin menurut Hukum Islam adalah haram hukumnya berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam karena melanggar tujuan perkawinan sebagai mitssaqa ghalidzan, oleh karena itu perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya maka mengakibatkan tidak sah juga menurut Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar Bashir, 1987, “Hukum Perkawinan Menurut Agama Islam”, BPFH Uli, Yogyakarta.

Ahmad Kuzari, 1995, “Nikah Sebagai Perikatan”, Raja Grafindo, Jakarta.

Ahmad Warson, 1997, “Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap”, Pustaka Progresif, Yogyakarta.

Dewan Redaksi Ensklopedia Islam, 1994, “Ensklopedia Islam”, PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

H.A. Malik Madaniy, 2015, “Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum islam”, Makalah Disampaikan dalam rangka seminar nikah sirri yang diselenggarakan oeh DKM Masjid Universitas Padjadjaran, Bandung.

Hilman Hadikusuma, 2011, “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Undang-Undang, Hukum Adat, Hukum Agama”, Mandar Maju, Bandung.

Lili Rasjidi, 1982, “Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia”, Alumni, Jakarta.

Luqman Haqani, 2014, “Prahara Rumah Tangga”, Pusaka Ulumuddin, Bandung.

M Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2014, “Hukum Perceraian”, Jakarta, Sinar Grafika,

Mardani, 2011, “Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Modern”, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Moh Saifulloh Al Aziz, 2005, “Fiqh Islam Lengkap”, Terbit Terang, Surabaya.

Mohammad Thalib, Sayyid Sabiq, 1980, “Fikih Sunnah”, Jilid 6, Cet 15, PT. Alma’arif, Bandung.

Mohd Idris Ramulyo, 2004, “Hukum Perkawinan Islam”, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Muhammad Amin Summa, 2005, “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad Syaifuddin, dkk, 2014,“Hukum Perceraian” cet. 2, Sinar Grafika Jakarta.

Mukti Arto, “Masalah Pencatatan Perkawinan dan Sahnya Perkawinan”. Mimbar Hukum, olume 26, Mei-Juni 1996, Jogyakarta.

Neng Djubaedah, dkk, 2005, “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, Hecca Mitra Utama, Jakarta.

Neng Djubaedah, 2010, “Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam”, Sinar Grafika, Jakarta.

Prof. DR. H. Moch. Isnaeni, S.H., MS., 2009, “Hukum Perkawinan Indonesia”, Refika Aditama, Bandung.

R. Abdul Djamali, 2002, “Hukum Islam”, Mandar Maju, Bandung.

Ronny Hantjo Soemitro, 1990, “Penelitian Hukum dan Jurimateri”, Cet ke 4, Thaila Indonesia, Jakarta.

Soemiyati, 1982, “Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan”, Liberty, Yogyakarta.

Sulaiman Rasyid,1954, “Fiqh Islam”, Attahiriyah, Jakarta.

Sution Usman Adji, 1989, “Kawin Lari dan Kawin Antar Agama”, cet. 1, Liberty, Yogyakarta.

Titik Triwulan Tutik, 2011, “Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional”, Kencana, Jakarta.

Van Apeldoorn, 1983, “Pengantar Ilmu Hukum”, cet ke-20, Pradnya Paramita, Jakarta.

Wahbah al-Zuhaili, 1989, “al-Fiqih al-Islam wa Adillatuhu”, Dar al-fikr, Damaskus.

Wirjono Prodjodikoro, 1990, “Hukum Perkawinan Indonesia”, Bulan Bintang, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.1984

Article Metrics

 Abstract Views : 378 times
 PDF Downloaded : 89 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Hazar Kusmayanti, Eidy Sandra, Rijalullah Rahmatullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.