ANALISIS YURIDIS PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN MENURUT PENDAPAT AHLI FIKIH ISLAM

Yulisa Fitri, Jamaluddin Jamaluddin, Faisal Faisal

Abstract


Perceraian di luar pengadilan  masih sering terjadi hingga saat ini. Hal ini dikarenakan adanya pendapat ahli fikih yang membolehkan terjadinya perceraian di luar pengadilan. Pendapat ahli fikih dianggap sesuai dengan ketentuan hukum Islam sehingga kemudian masyarakat Muslim mengikuti ketentuan ini. Bertolak belakang dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang  menghendaki sebuah perceraian di lakukan di depan pengadilan. Adapun yang menjadi fokus perhatian dalam penelitian ini ialah tentang akibat hukum dari perceraian di luar pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan menurut pendapat ahli fikih Islam, serta peran negara dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, akibat perceraian di luar pengadilan adalah tidak sah secara hukum. Perceraian yang sah dan diakui oleh hukum adalah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Sedangkan menurut pendapat ahli fikih Islam, perceraian di luar pengadilan tetap sah secara agama. Penegakan hukum dalam pemberian sanksi belum bisa diterapkan, sebab hingga kini belum ada satu aturanpun yang menyatakan bahwa perceraian di luar pengadilan merupakan sebuah  kejahatan yang dapat dihukum. Selain itu Indonesia mengakui bahwa hukum Islam sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga dalam membuat sebuah aturan hukum baru, negara perlu mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat agar hukum itu dapat diterima oleh masyarakat secara universal. Kedepan negara kiranya dapat membuat sebuah Perda atau Qanun sebagai sebuah regulasi baru yang berisi tentang sanksi tegas bagi pelaku perceraian di luar pengadilan. Hal ini tidak lain untuk menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum.


Full Text:

PDF

References


Alperdorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke 29, Jakarta: Pradnya Paramita, 2018

Anshary, HM. Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Quran dan Hadist Jakarta: Almahira, 2012

------- Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011

Dellyana, Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988

Djazuli, Ahmad, Ilmu Fiqh: Sebuah Pengantar, Bandung: Orba Sakti, 1991

Efendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004

Harahap, M.Yahya. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Jauhari, Iman, Kapita Selekta Hukum Islam, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2007

-------- Buku Ajar Hukum Islam, Medan: Perdana Publishing, 2012

Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Yarsi, 1999

Kusumatamadja, Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional,Jakarta: Bina Cipta

L Tanya, Bernard, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, cet. III, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010

Lubis, Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014

M. Jakfar, Tamizi, Poligami dan Talak Liar Dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007.

Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban, Cet 1, Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Media Group, 2005.

-------- Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006.

Mazkur, Muhamad Salam, al-Qada’ fi al-Islam, Alih bahasa Imron AM, Surabaya: Bina Ilmu, 1990

Mertokusumo,Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Aditya Bakti, 1993

Narbuko, Cholid dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 2013

Nasution, Muhammad Syukri Albani, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2014

Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998

Qaradhawi, Yusuf, Fiqih Wanita Segala Hal Mengenai Wanita, Surabaya: Jabal, 2006

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru

Rasjidi, Lili dan IraThania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010

Rifai, Mohd. Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Semarang : CV.Toha Putra, 1978

Sabiq, Sayyid, Fiqh Al Sunnah, Bandung: PT. Al Ma’arif, 1994

-------- Fiqh Sunnah juz II, Kairo : Jumhuriyah Mesir Al-Arabiyah, 1999

Saebani Beni Ahmad. Fiqh Munakahat Jilid 1, Bandung: Pustaka Setia, 2001

-------- Fiqh Munakahat Jilid 2, Bandung: Pustaka Setia, 2001

Simanjuntak, P.N.H., Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Pustaka Djambatan, 2007

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES

Soekamto, Soerjono, Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1977

------- Teori Sosiologi Tentang Pribadi Dan Masyarakat, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998

------- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010

Subagio dan SlametSupriatna, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Alumni Pressindo.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2001.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan , cet-ke-XV, Bandung : Alfabeta, 2012

Sumarso, Siswantoro, Penegakan Hukum Psikotropika, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004

Syafi’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1991

Syaltut, Mahmud, al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Kairo: Dar al-Qalam, 1966

Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1993

------- Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007

Wahab Khallaf, Abdul, Sejarah Pembentukan dan Pengembangan Hukum Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2001

Ziauddin, Sardan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Mizan, 1996.

Rahardjo,Satjipto, “Indonesia Butuhkan Penegakan Hukum Progresif” Kompas (15 Juni 2002)

Rahardjo, Satjipto, “Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)”, Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni 50. Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Peradilan Agama, UU Nomor 50 Tahun 2009

Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, UU Nomor 1 Tahun 1974

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Kamus Besar Bahasa Indonesia Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta: Balai Pustaka, 2001, hlm.517

Ensiklopedi Islam

Pramesti ,Tri Jata Ayu, “Apa Perbedaan Peradilan dan Pengadilan?” 57. http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan/ Diunduh 18 Januari 2019




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i1.1980

Article Metrics

 Abstract Views : 3769 times
 PDF Downloaded : 2548 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yulisa Fitri, Jamaluddin Jamaluddin, Faisal Faisal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.