PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN FOOD ESTATE DI KAWASAN HUTAN SEBAGAI KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Abstract
Pada bulan Maret 2020, Food and Agriculture Organization (FAO) melalui laporannya memberikan peringatan tentang ancaman krisis pangan global akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19). Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan melalui program strategis nasional (PSN) yang salah satunya adalah food estate. Dalam sejarahnya food estate telah empat kali dilaksanakan di Indonesia dan seluruhnya dinyatakan gagal. Namun Presiden Joko Widodo tetap menginisiasi pembentukan program food estate 2020-2024. Oleh karena itu penelitian ini memfokuskan analisis terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat di kawasan hutan dalam food estate sebagai program ketahanan pangan nasional. Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pembangunan food estate, MHA menjadi kaum yang termarjinalkan. Hal ini dikarenakan kawasan hutan MHA menjadi objek dalam pembangunan food estate, namun dalam pengaturan terkait food estate, tidak sama sekali ditemukan pengaturan berupa perlindungan kepada MHA sebagai pihak yang akan terdampak. Sehingga, hal ini berimplikasi kepada kesewenang-wenangan pemerintah dalam menetapkan kawasan hutan adat untuk pembangunan food estate. Sehingga dari hasil tersebut, pemerintah selaku pembuat kebijakan, dalam mengupayakan apapun bentuk pembangunan dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak boleh bertentangan dengan hak-hak yang telah dilindungi oleh konstitusi, termasuk hak MHA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdurrahman, (2015), “Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat”, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional.
Forest and Climate Change Programme, (2023) “Buku Panduan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam REDD+”, Jakarta: Norad.
Greenpeace Indonesia. (2022). “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim”. Jakarta: Greenpeace Indonesia.
Goldstein J, (2016), “Bom Karbon: Proyek Beras Besar Indonesia yang Gagal Portal Lingkungan dan Masyarakat”, Arcadia: Rachel Carson Center for Environment and Society.
Inkuiri Nasional KOMNAS HAM, (2016), “Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan”, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Irfan Nur Rahman, Anna Triningsih, Alia Harumdani W, Nallom Kurniawan, (2011), “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi”, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jawahir Thontowi, Irfan Nur Rachman, Nuzul Qur’aini Mardiya, Titis Anindyajati, (2012), “Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya”, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Yulianti N, (2018), “Pengenalan Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Lintas Batas (Studi Kasus Eks Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar)”, Bogor: IPB Press.
Jurnal
Ade Bagus Saswoyo, Margo Hadi Pura, “Urgensi Pengundangan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat Sebagai Bentuk Kesetaraan Warga Negara” I, Jurnal Suara Hukum, Vol. 5, No. 3, hal. 8.
Ayun, Q., Kurniawan, S., dan Saputro, W. A, (2020), “Perkembangan Konversi Lahan Pertanian Di Bagian Negara Agraris”. Vigor: Jurnal Ilmu Pertanian Tropika Dan Subtropika, Vol. 5, No.2, hal. 38-44.
Faiq Tobroni, (2016), “Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/ PUU-X/2012)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 3, hal. 4.
Heru Saputra Lumban Gaol dan Rizky Novian Hartono, (2021), “Political Will Pemerintah Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria”. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7, No. 1, hal. 47.
Jawahir Thontowi, Irfan Nur Rachman, Nuzul Qur’aini Mardiya, Titis Anindyajati, (2012), Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-hak Konstitusionalnya, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Muhammad Arman. (2016). Legislasi Daerah Masyarakat Adat Pasca Putusan MK. 35/PUU-X/2012. Makalah pada pertemuan Simposium Masyarakat Adat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaharuan Hukum Peringatan 2 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUUX/2012. Universitas Pancasila. hal. 4.
Roki Suriadi Pasaribu dan Janpatar Simamora, (2022), “Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak Toba”, Jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen, Vol. 03, No. 01, hal. 7.
Rozaki, Z, 2020, “COVID-19, Agriculture, and Food Security in Indonesia”. Jurnal Agricultural Science, Vol. 8, hal. 243–261.
Wahyu Nugroho, “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 1, hal. 6.
Safrin Salam, (2016), “Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat”, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 7, No. 2, 2016, hlm. 7.
Santosa E, (2014), “Percepatan Pengembangan Food Estate Untuk Meningkatkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional” Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, Vol.1, hal. 80-5
Septya Hanung Surya Dewi, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha, (2020), “Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat”, Jurnal Legislatif, Vol. 4, No. 1, hal. 28.
Sulaiman, M. Adli, dan Mansur, T. M, (2019), “Ketidakteraturan Hukum Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”, Law Reform Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 15, No. 1, hal. 12-24.
Widada, A. W., Masyhuri, dan Mulyo, J. H, (2017), “Faktor Faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Pangan di Indonesia”. Agro Ekonomi, Vol. 28, No. 2, hal. 205–219.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.18405
Article Metrics
Abstract Views : 2 timesPDF Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Syofiarti Syofiarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.