STUDI KOMPARATIF FIQH SYAFI’IYYAH DAN HUKUM POSITIF TENTANG RUJUK DI LUAR KUA

Ahmad Nidal

Abstract


Terdapat dua garis hukum perkawinan yang dipakai oleh masyarakat Islam di Indonesia, yaitu hukum perkawinan menurut Undang-Undang di Indonesia (hukum Positif) dan perceraian menurut hukum Islam yang mengacu pada pandangan fiqh. Hukum Positif memandang bahwa perceraian dan rujuk merupakan perbuatan hukum yang harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan bagi penduduk beragama Islam, pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menentukan bahwa kewajiban instansi pelaksana untuk pencatat nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA. Sedangkan menurut hukum Islam, antara perceraian dan rujuk dapat terjadi apabila telah memenuhi unsur syariat walaupun tanpa adanya pencatatan melalui institusi pemerintahan. Pendapatnya Imam Syafi‟i dalam hal ini berpendapat bahwa rujuk itu harus dengan ucapan yang jelas bagi orang yang dapat mengucapkannya dan tidak sah jika hanya perbuatan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 167 ayat 4 yaitu setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dimana objek utamanya adalah buku-buku perpustakaan dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan pembahasan penelitian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode komparatif, yaitu analisis terhadap letak persamaan dan perbedaannya untuk ditarik suatu alternatif yang komparatif. Penelitian ini membandingkan perbedaan dan penyelesaian rujuk menurut fiqh syafi’i dan hukum Positif di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan tentang ketentuan rujuk berdasarkan fiqh Syafi’iyyah dan hukum positif yang di lakukan di luar KUA.

Keywords


Rujuk: Fiqh Syafi’iyyah: Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.

Abu Syuja, 1985, Al-Ghayah Wa Al-Taqrib, Alamul-Kutub.

Ahmad Rofiq, 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.

Anonim, 1974, Himpunan Peraturan dan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaannya, Semarang: Menara Kudus.

Arso Sostroadmodjo, 1978, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Grapindo Persada.

Budiono, 2010, Undang-Undang perkawinan Idonesia, Surabaya: kesindo utama.

Departemen Agama RI, 1975, Himpunan Peraturan dan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang perkawinan serta Pelaksanaannya, Semarang:Menara Kudus.

Djamil Latif, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, cet. II, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Habiburrahman, 2011, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kementerian Agara Republik Indonesia.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, 1978, Bulughul Maram, Al-Azhar: Darul Kitab Al-Islamy.

Ibnu Mas‟udi, 2007, Edisi Lengkap Mazhab Syafi‟i, Jilid. II, Bandung: Pustaka Setia.

Ibrahim, 2001, Hasyiah al-Bajuri, Semarang:Toha Putra.

Kementerian Agama RI, 2014, Al-Qur’an dan Terjemahnya, diterjemahkan oleh Anwar Abu Bakar, Bandung: Sinar Baru Algresindo.

Neng Djubaidah, 2012, Pencatatn Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, cet. II, Jakarta: Sinar Grafika.

Pangeran Harahap, 2014, Hukum Islam Di Indonesia, Bandung: Citapustaka Media.

Sulaiman Rasjid, 2012, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Suparman Usman, 2001, Hukum Islam dan Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Supriatna, 2009, Fiqh Munakahat II Dilengkapi Dengan Uu No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Teras.

Supriatna, dkk, 2009, Fiqh Munakahat II Dilengkapi Dengan Uu No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Cet. 1, Yogyakarta: Teras.

Syaikh ‘Abdurrahman Nashir As Sa’di, 1420 H, Al Qowa’idul Fiqhiyah, Darul Haromain.

Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, 2015, Fikih Empat Madzhab, Jilid V, Ter. Faizal Saleh, Cet. I, Jakarta: Pustaka Alkautsar.

Yahya Harahap, 2005, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, CET. III, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainudin Ali, 2007, Hukum Perdata Islamdi Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

KHI Pasal 167,Permenag No 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama Islam Pasal 32.

Undang-Undang Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16816

Article Metrics

 Abstract Views : 6 times
 PDF Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ahmad Nidal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.