EFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Abstract
Secara teori persidangan yang dilakukan secara elektronik dapat menekan tingginya biaya perkara. Hal ini dikarenakan para pihak yang berperkara tidak perlu datang dan mengantri ke Pengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transportasi dan efesiensi waktu. Namun secara statistik masih sedikit perkara perdata yang diselesaikan melalui persidangan elektronik. hal ini dikarenakan Persetujuan para pihak adalah hal mutlak. Mengingat terdapat banyak kekurangan didalam pelaksanaan persidangan elektronik ini, Mahkamah Agung kemudian pada tanggal 11 oktober 2022 telah memperbarui Peraturan Mahkamah Agung sebelumnya digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Adanya pembaharuan di Peraturan Mahkamah Agung ini tentunya tidak serta merta dapat terlaksana dan efektif sesuai apa yang diharapkan.
Penelitian bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan mengkaji efektivitas persidangan secara elektronik khususnya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Undang Undang dan studi kasus yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Hasil penelitian menunjukkan persidangan secara elektronik dalam perkara perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe menurut tata cara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan peningkatan penggunaan persidangan secara elektronik naik signifikan dibuktikan oleh peningkatan penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik. Efektivitas Persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat dikatakan belum efektif karena faktor sarana masih terdapat kekurangan personil baik Hakim maupun staf di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, masih ada bagian dari bangunan yang belum selesai diperbaiki, dan masih terdapat kendala jaringan dalam proses persidangan secara elektronik walaupun telah diatasi dengan progresif oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Diana Rahmi, Strukturisasi Peradilan Agama Dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, IAIN Antasari Press, Banjarmasin, 2014.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Lhokseumawe, 2016.
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta, 2016.
Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah Masalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Edy Lisdiyono, “Improving Legal Argument Critically in the Litigation Mechanism in Indonesia (an Empirical Study of Environmental Verdicts)”, Sriwijaya Law Review, Universitas Sriwijaya, Volume 1 Issue 1, Januari 2017, hlm. 87
Asep Nursobah, “Kini Persidangan Elektronik Dapat Dilangsungkan Tanpa Persetujuan Tergugat”
Ditjenmiltun Mahkamah Agung RI, E-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan,
Dokumentasi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tahun 2020–2023,
Katadata, Kecepatan internet di Indonesia,
Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Pengadilan Negeri Lhokseumawe,
Pepy Nofiandri ”Ketua Mahkamah Agung: E-Litigasi, Redesain Praktek Peradilan Indonesia”
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lhokseumawe
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16611
Article Metrics
Abstract Views : 13 timesPDF Downloaded : 6 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Mas Juan Pratama Saragih, Mukhlis Mukhlis, Sulaiman Sulaiman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.