PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG MAISIR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KEGIATAN PACUAN KUDA DI KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2023
Abstract
Regulasi mengenai maisir dalam Qanun Jinayat dijelaskan antara Pasal 18 hingga Pasal 22 Qanun Jinayat. Menurut Pasal 18 Qanun Jinayat. Perjudian/maisir pada umumnya terjadi diberbagai kegiatan/event yang berlangsung, misalnya pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum, kendala dan upaya yang djilakukan dalam pelaksanaan ketentuan tentang maisir pada Qanun Jinayat pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer karena merupakan penelitian yuridis empiris melalui wawancara dengan responden dan informan. Analisis data dalam penelitian ini yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang diteliti terkait pelaksanaan ketentuan tentang maisir dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinaya pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana maisir dalam kegiatan pacuan kuda di Aceh Tengah dilakukan melalui kerjasama antara Wilayatul Hisbah, Kepolisian Resor Aceh Tengah, Panitia Pelaksana, serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tengah. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti kurangnya personil penegak hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai tindak pidana maisir, sehingga implementasi Qanun Jinayat belum optimal. Untuk mengatasi hal ini, upaya preventif seperti sosialisasi dan himbauan serta penguatan kerjasama antar penegak hukum menjadi fokus utama dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum tersebut.
Disarankan kepada Wilayatul Hisbah dan Kepolisian Resor Aceh Tengah perlu memperkuat kerjasama dalam penegakan ketentuan maisir pada kegiatan pacuan kuda di Kabupaten Aceh Tengah. Kepada Panitia Pelaksana sebaiknya menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan maisir kepada peserta dan penonton. Selain itu, kepada Bupati dan DPRK Aceh Tengah disarankan untuk merancang aturan hukum yang mengintegrasikan larangan maisir dengan kegiatan pacuan kuda, agar tradisi ini bebas dari praktik maisir.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16234
Article Metrics
Abstract Views : 8 timesPDF Downloaded : 7 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Askari Guna Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.