ANALISIS FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA CERAI GUGAT DI MAHKAMAH SYAR’IYAH TAKENGON

Irfan Muzni, Herinawati Herinawati

Abstract


Regulasi perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan pentingnya proses cerai gugat sebagai sebuah keputusan yang tidak dianggap sepele dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, pertimbangan hakim, dan upaya yang dilakukan dalam menangani peningkatan kasus cerai gugat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Analisis data dilakukan secara sistematis dan kualitatif untuk memahami faktor penyebab peningkatan cerai gugat di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Takengon disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya pemahaman agama, dan perselingkuhan melalui media sosial. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan cerai gugat didasarkan pada tiga prinsip: filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan tujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibat. Upaya untuk menekan angka perceraian melibatkan peran hakim dan mediator dalam mendamaikan para pihak, serta sosialisasi dan informasi publik untuk mencegah perceraian. MPU Aceh Tengah dan Kepala Desa juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pernikahan dan akibat perceraian sebagai upaya pencegahan. Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan guna mengatur tahapan persiapan perkawinan, yang dapat mencegah cerai gugat akibat kurangnya kesadaran suami-isteri. Kepada Desa/Reje, MPU, dan KUA, diperlukan bimbingan pra nikah, mediasi, dan peningkatan kompetensi aparatur desa dalam mediasi untuk menekan angka cerai gugat. Mahkamah Syar’iyah perlu memaksimalkan upaya mendamaikan para pihak dan memberikan kesempatan kepada mediator non-hakim untuk mendorong penyelesaian damai.

Keywords


Cerai Gugat, Mahkamah Syar’iyah, Faktor Penyebab

Full Text:

PDF

References


Andi Tenri Farmauri Rifai, Mediasi Penyelesaian Sengketa Bisnis: Substansi Penyelesaian Sengketa Jaminan Kredit Perbankan, Yogyakarta, Bintang Semesta Media, 2023.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia V, versi luring iOS-1.6 (19), 2018.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, Paul Minesota, Publishing, 1990.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press, 2020.

Muhammad Nasib Rifai, Ringkasan Rafsir Ibnu Katsir, Jakarta, Gema Insani, 1999.

Mahkamah Syar’iyah Takengon, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022., Aceh Tengah. 2022.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Nana Syaodih Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012.

Nita Triana, Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi), Cet. I, Yogyakarta, Kaizen Sarana Edukasi, 2019.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung, Sinar Baru, 1987

______________, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2006.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Penerbit Liberty, 2009.

Suteki dan Galang Taufani, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, PT Rajagrafindo Persada, 2020.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Ahmad Fauzi, Hakikat Perceraian (Sebuah Tinjauan Filosofis Terhadap Makna Perceraian), Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, Juni 2021.

Asmawi, Konseptuaisasi Teori Maslahah, Salam: Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum, November 2014.

Bayubroto R. Jati, Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Pasir, Kerikil Dan Batu Di Lingkungan Sungai dan Pesisir Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Tesis, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009.

Eden Haetemi, Perkembangan Teori Mashlahah ‘Izzu Ad-Din Bin ‘Abd Al-Salam dalam Sejarah Pemikiran Hukum Islam, Asy-Syar’iyah, Vol. 17, No. 1, April 2015.

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Tapis, Vol. 10, No. 1, Januari 2014.

Jamaluddin, Teori Maslahat Dalam Perceraian: Studi Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Asy-Syiri’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 46, No. 2, Desember 2012.

Lutfil Ansori, Reformasi Pengekan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, Desember 2017.

Muhammad Sholeh, Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’ dan Akibatnya, Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, Vol. 1, No. 1, 2021.

Mursyid Djawas, dkk, The Government’s Role in Decreasing Divorce Rates in Indonesia: The Case of Aceh and South Sulawesi, AHKAM, Vol. 2, Number 1, 2021.

Nurul Mahmudah, Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat, Junal Nizham, Vol. 7, No. 1, Juni 2019.

Revy S. M. Korah, Mediasi Merupakan Salah Satu Alternatif Penyelesaian Masalah Dalam Sengketa Perdagangan Internasional, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 21, No. 3, Maret 2013.

Risdianto, Maslahah Mursalah al-Ghazali sebagai Dasar Hukum Fatwa MUI No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19, Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 4, No. 1, 2021.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Yogyakarta, Liberti, 2004.

Sudjana, Penegakan Hukum Terhadap Pembabajakan Karya Cipta dalam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 1, April 2020.

Suratno, Pencegahan Perceraian Melalui Program Masturah dan Kontribusinya Terhadap Pembaharuan Hukum Keluarga di Indonesia, Disertasi, Program Doktor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2022.

Syarif Hidayatullah, Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali, Al-Mizan, Vol. 44, No. 1, Juni 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 546/Pdt.G/2022/MS.Tkn

Putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 568/Pdt.G/2022/MS.Tkn

Lainnya

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Laporan Tahunan, https://badilag.mahkamahagung.go.id/laptah/laptah/laptah, diakses tanggal 18 April 2023.

Inmas Aceh, MPU Gelar Muzakarah Tekan Angka Perceraian, Kakankemenag H Hamdan Laporkan Program Binwin, dalam artikel https://aceh.kemenag.go.id/baca/mpu-gelar-muzakarah-tekan-angka-perceraian-kakankemenag-h-hamdan-laporkan-program-bimwin?audio=1, diakses 1 April 2024.

Mahkamah Syar’iyah Aceh, Laporan Tahunan, https://ms-aceh.go.id/informasi-umum/laporan-tahunan%E2%80%8B.html, diakses tanggal 19 April 2023.

Mahkamah Syar’iyah Takengon, Laporan Tahunan, https://ms-takengon.net/laporan-tahunan/, diakses tanggal 19 April 2023.

Tim Hukumonline, Perbedaan Upaya Preventif dan Represif serta Contohnya, dalam artikel hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/, diakses pada 31 Maret 2024.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.16208

Article Metrics

 Abstract Views : 34 times
 PDF Downloaded : 14 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Irfan Muzni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.