IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) ACEH DALAM MEMBERIKAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Muhammad Willy, Muhammad Nasir, Malahayati Rahman

Abstract


Studi ini untuk menganalisis wewenang dan peran BNN Aceh dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan BNN Aceh dalam memberikan rehabilitasi. Kewenangan Badan Narkotika Nasional yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder serta data tersebut akan di analisis, kemudian hasil dari penelitian tersebut disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, BNN Aceh memiliki peran penting dalam melakukan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika di Aceh, termasuk memberikan rehabilitasi, tahapan rehabilitasi adalah rehabilitasi medis, rehabilitasi non medis, dan tahap pembinaan lanjutan. Hambatan dan kendala dalam   menanggulangi penyalahgunaan narkotika di Aceh, mulai dari kurangnya peran serta masyarakat, hingga anggaran yang tidak memadai untuk rehabilitasi. Upaya yang dilakukan adalah upaya pencegahan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan sosial, situasional, dan pencegahan berdasarkan komunitas masyarakat.


Keywords


Implementasi, Kewenangan, BNN Aceh, Rehabilitasi, Narkotika

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.15860

Article Metrics

 Abstract Views : 11 times
 PDF Downloaded : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Willy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.