PENYEBARAN KONTEN IKHTILAT MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH

Suhada Taniro, Anhar Nasution, Muhammad Iqbal, Jummaidi Saputra, Muksalmina Muksalmina

Abstract


Ikhtilat merupakan tindakan bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan yang mengarah kepada tindakan maksiat. Tindakan tersebut idealnya tidak boleh diekspos kepada khalayak, sebab berkaitan dengan aib yang harus ditutupi. Akan tetapi, pada faktualnya, terdapat banyak konten ikhtilat disebarluaskan melalui media sosial. Untuk itu, penelitian ini hendak mengkaji permasalahan tersebut di dalam konteks hukum pidana Islam, khususnya penyeberan konten ikhtilat yang ada di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Penyebaran Konten Ikhtilat Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana Islam di aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penyebaran konten ikhtilat melalui media Sosial di Aceh dapat dianalisis melalui dua perspektif hukum, yaitu hukum pidana Islam dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari perspektif hukum pidana Islam, penyebaran konten ikhtilat dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai moral dan etika agama, serta dapat digolongkan sebagai tindak pidana ta'zir. Meskipun tidak ada aturan yang spesifik dalam fikih klasik mengenai penyebaran konten ikhtilat, prinsip-prinsip umum hukuman ta'zir memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan mekanisme penghukuman yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dari sisi hukum positif, UU ITE Pasal 27 Ayat (1) telah mengatur tindakan "mendistribusikan", "mentransmisikan", dan "membuat dapat diakses" informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Perlu Peningkatan Kesadaran Masyarakat Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait dampak negatif penyebaran konten ikhtilat perlu ditingkatkan. Melalui kampanye sosial, ceramah, dan media informasi lainnya, masyarakat dapat lebih memahami nilai-nilai agama dan etika yang melarang praktik tersebut.

Keywords


Penyebaran, Konten, Ikhtilat, Media Sosial, Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyyah Aceh dalam Politik Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada MEdia Group, 2018).

Abdul Qadir Audah, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, (Terj; Tim Tsalisah), Jilid I, (Bogor: Kharisma ilmu, 2007).

Abdul Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Abdul Wahid Al-Faizin & Nashr Akbar, Tafsir Ekonomi Kontemporer: Media dan Teknologi Pembelajaran, (Jakarta: Gema Insani, 2020).

Abi Abdurrahman Abdul Majid Jam’ah Al-Jaza’iri, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dar Ibn Al-Qayyim, t.t).

Abi Ishaq al-Syathibi, al-I’tisham: Buku Induk Pembahasan Bid’ah dan Sunnah, (Terj: Shalahuddin Sabki, dkk), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006).

Abu Ammar dan Abu Fatiah al-Adnani, Mizanul Muslim, (Solo: Cordova Mediatama, 2009).

Abuddin Nata, Studi Islam Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 448.

Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019).

al-Jarullah, Hak dan Kewajiban Wanita Muslim: Menurut al-Quran dan alSunnah, (Terj: Abdul Ghoffar), (Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2005), hlm. 41: Li Partic, Jilbab Bukan Jilboob, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, tt).

Amran Suadi dan Mardi Candra, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam serta Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Bandung : PT. Sygma Examedia Arkanleema (QS. Al-Isra‟ :32).

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).

Ibn Abdullah al-Syaukani, Tafsir Fathul Qadir, (Terj: Amir Hamzah, dkk), Jilid 10, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009).

Ibnu Jarir al-Thabaari, Tafsir al-Thabari, (Terj: Abdul Somad, dkk), Jilid 23, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).

Jonaedi Efendi dan Ismu Gunadi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Cet. 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).

Jonaedi Efendi, dkk., Kamus Istilah Hukum Populer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Mardani, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018).

Muhammad bin Ibrahim Alu al-Syaikh, al-Hukm al-Ikhtilat, (Riyadh: Dar Ibn al-Atsr, 2000).

Muhammad Yaumi, Media dan Teknologi Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018).

Musrtahda Muthahhari, Wanita dan Hijab, (Terj: Nashib Mustafa), (Jakarta: Lentera, 2000).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. 13, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Terj. Asep Sobari, dkk), Jilid 2, (Jakarta: Al-I’tishom, 2008).

Toman Sony Tambunan, Glosarium Istilah Pemerintahan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Terj: As’ad Yasin), Jilid 2, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995).

Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, (Terj: Mohd. Sudahri, dkk), Jilid 4, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009).

Tim Redaksi, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pustaka Bahasa, 2008).

Wirawan, (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penayangan Pornografi Dalam Dunia Maya Menurut UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Muhammad Iqbal, Anhar Nasution, et.al., “Sosialisasi Peningkatan Pemahamam Bersosial Media Dengan Bijak Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Abdimas Unaya, Vol.4, No. 1, 2023.

Muksalmina Muksalmina, Eko Gani PG et.al., “Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi” Wisanggeni: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol.2, No.2, 2022.

Maghfirah, F., Thani, S., Mardhatillah, F., & PG, E. G. (2022). Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi. Wisanggeni: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 74-81.

Muksalmina, M., & Wiratmadinata, W. (2023). APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN TRAFFIC ACCIDENTS CASES. In Proceedings of Malikussaleh International Conference on Law, Legal Studies and Social Science (MICoLLS) (Vol. 3, pp. 0011-0011).

Muksalmina, M. H. (2023). BAB 4 KAJIAN PUSTAKA & KERANGKA TEORITIS PENELITIAN HUKUM. Metodologi Penelitian Hukum, 37.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., ... & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15821

Article Metrics

 Abstract Views : 72 times
 PDF Downloaded : 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 suhada taniro, anhar nasution, Muhammad Iqbal, jummaidi saputra, muksalmina muksalmina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.