IMPLEMENTASI TUGAS KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERDATA DI LUAR PENGADILAN (STUDI PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH)
Abstract
Jenis penelitian ini adalah dengan metode yuridis normatif, dimana rumusan penelitian adalah bagaimana pelaksanaan tugas dan kendala apa saja yang dihadapi kejaksaan dalam proses menuntaskan perkara keperdataan di luar pengadilan di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang mewakili negara dalam upaya penyelesaian pelaksanaan tugas kejaksaan di luar pengadilan di bidang perdata. Hasil penelitian tentang pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 50 perkara. Kendala yang dihadapi seperti kurangnya aturan yang baku tentang tatacara penyelesaian non litigasi, dan institusi maupun lembaga pemerintah yang tidak siap sebagai mitra kejaksaan. Metode penyelesaian perkara secara non-litigasi untuk mencapai tujuan pemulihan keuangan negara menjadi alternatif yang sangat efektif jika dibandingkan dengan metode lain. Ini karena banyaknya kasus perdata yang saat ini masuk ke Pengadilan dan membutuhkan waktu yang lama untuk putusan. Disarankan hendaknya akses kejaksaan dalam menangani hal-hal keperdataan lebih didukung lagi dengan kebijakan-kebijakan yang konkret. Pemerintah mesti memperhatikan tentang peran kejaksaan terhadap hal keperdataan dan tata usaha negara disatu sisi dan dengan peran kejaksaan disisi lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993), 1.
Hadari Nawawi, Penelitian Terapan (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005).
Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang Dan Hukum Benda (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009), 2.
Himpunan Petunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), XXII (Jakarta: Kejaksaan Agung RI), 12.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1980), 19.
Marwan Effendi, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005), 1.
Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Republik Indonesia, 2004).
Peraturan Kolonial Stb. 1922 No. 522 Tentang Vertegenwoordiging Van De Land In Rechten (Kolonial Belanda, 1922).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Repuplik Indonesia, 2010).
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-018/A/J.A/07/2014 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jakarta, 2014).
Roeslan Saleh, Suatu Peringatan Bagi Cendekiawan Hukum Indonesia (Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Universitas Muhammadiyah, 1991), 9.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: PT Raja Grafindo Peresada, 2006).
Sri Soedewi Masjcjun Sofyan, Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 1974), 1.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1982), 16.
Subekti, R, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003).
Sumber Laporan: Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2020 (Takengon: Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, 2021) 10 Januari 2021.
Tan Kamello, Hukum Perdata: Hukum orang & Keluarga (Medan: USU Press,2011), 11.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Republik Indonesia, 2000).
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Republik Indonesia, 2004).
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.15291
Article Metrics
Abstract Views : 130 timesPDF Downloaded : 22 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Adenan Sitepu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.