LEGAL POLITICS OF POSTPONING THE REGIONAL HEAD ELECTIONS IN ACEH FROM 2022 TO 2024
Abstract
This study aims to examine the legal politics of postponing the regional elections from 2022 to 2024, and to analyze the implications of postponing the regional elections in Aceh in connection with Aceh's special status. The legal politics in Aceh in the implementation of the regional elections, which were supposed to be held in 2022 but have been moved to 2024, were previously considered a special authority of Aceh as regulated in the Regional Autonomy Law (UUPA), but in its development, it must comply with and follow the rules of the national regional elections. This research is a normative legal research with a legislative approach, case approach, and concept approach, data is obtained through primary, secondary, and tertiary data and will be analyzed, then the research results will be systematically arranged to obtain clarity from the problems being studied. Based on the research results, the legal politics of postponing the Aceh regional elections is the implementation of Article 201 paragraph (8) and Article 199 of Law No. 10/2016, as well as the KPU Circular Letter, viewed from the political configuration can be categorized as an orthodox political configuration, the implication of the postponement of the regional elections is due to the presence of Article 199 of the Regional Election Law and in the Constitutional Court's decision to cancel the implementation of the Aceh Regional Elections regulated in the UUPA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz Hakim, 2015, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Abdul Hakim Garuda Nusantara, 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI
Abdul Kholiq Azhari dan Abdul Haris Suryo Negoro, 2021, Kepemimpinan Kepala Daerah Pasca Pilkada Langsung dan Era Otonomi Daerah, Malang: Intrans Publishing
Abdurrahman, 1986, Tebaran Pikiran tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Media Sarana Press
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
A.S.S. Tambunan, 2011, Pemilu di Indonesia dan Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, Bandung: Bina Cipta
---------------------, 2002, Politik hukum Berdasarkan UUD 1945, Jakarta: Puporis
Aziz Setyagama, 2017, Pembaruan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Indonesia, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing
Bambang Poernomo, 1988, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty
Bernard Arief Sidharta, 1999, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju
Cakra Arbas, 2012, Jalan Terjal Calon Independen pada Pemilukada di Provinsi Aceh, Jakarta: Sofmedia
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metode Penelitian, Jakarta: Universitas Indonesia Pers
Hans Kelsen, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris, Jakarta: Bee Media Indonesia
Harmailli Ibrahim, 1978, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI
Hendra Nurtjahjo, 2006, Filsafat Demokrasi, Jakarta: Bumi Aksara
Ijiswara, F, 1999, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Putra A. Bardin
Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari, 2004, Dasar-Dasar Politik Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Konstitusi Pers
Kholid O. Santoso (Ed.), 2009, Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran, Bandung: Sega Arsy
Leo Agustina, 2009, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Yogyakarta: Pustaka Belajar
Maria Farida Indrati, 2011, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius
Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media
---------------, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1978, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI
Muhammad Syuib, 2019, Dinamika Politik Hukum Pilkada bagi PNS, Banda Aceh: CV. Bravo Darussalam
Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar (grand theory) dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Nur Basuki Winanrno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Laksbang Mediatama
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia
Parulian Donald, 2009, Menggugat Pemilu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Rusli Karim, 2010, Pemilu Demokratis Kompetitif, Yoyakarta: Tiara Wacana Yogya
Satjipto Raharjo, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Yogyakarta: Genta
-------------------, 1991, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Tim Penyusun, 2020, Revisi Buku Pedoman Penulisan Tesis, Program Studi Magister Hukum, Lhokseumawe: Universitas Malikussaleh
Titik Triwulan, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Prenada Media Groep
Yudi Latief, 2011, Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
C. Jurnal dan Tesis
Ahmad Zaini, Dkk, 2021, Legalitas Perppu Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19, Volume 12, Nomor 1
Alfatih, S, 2015, Reformulasi parliamentary threshold yang berkeadilan dalam pemilu legislatif di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Andrian Marsella, 2021, Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di masa Pandemic Covid-19 Perspektif PKPU No. 6 Tahun 2020, Jambi: UIN Sulthan Thaha Saifuddin
Dadan Ramdani, 2022, Problematika Penunjukan Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Tesis, Program Studi Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia
Dessy Agustuina Harahap, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksana Pengawasan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Dalam Mewujudkan Demokrasi Di Daerah, Jurnal Mercatoria, Vol. 10, No. 1
Herlin, H., Muksalmina, M., & Subaidi, J. (2023). Keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh Ditinjau dari Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(2), 170-292.
Jamil dan Dian Ferricha, 2020, Penundaan Pilkada sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease, Suloh Jurnal Program Studi Magister Hukum
Jurnal Crepido, 2020, Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 di Indonesia, Volume 02, Nomor 02
Khairul Fahmi, 2021, Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3
Kristian, 2020, Aspek Hukum Tata Negara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak disaat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6, Nomor 2
Maulida Rita Widyana dan Addien Fikriansyah, 2021, Analisis SOAR: Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Volume 4, Nomor 2
Niāmatul Huda, 2021, Problematika Penundaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihana Umum Serentak Nasional 2024, Volume 7, Nomor 2
Nita Widyastuthie, 2012, Pelaksanaan Pemilukada Aceh menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia
R Muhammad Mihradi, 2002, Dinamika Kebijakan Hukum Dalam Transisi Demokrasi, Jurnal Keadilan, Vol. 2, Nomor 6
Refly Harun, 2005, Pilkada Langsung di Aceh, di Antara Sengketa Tiga Aturan, Jurnal Lex Jurnalical, Vol. 3, No. 1
S. Abdullah, Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Persimpangan Jalan, Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945-22 Agustus 1945, Jakarta: Ghalia Indonesia
Solikhul Hadi, 2015, Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah terhadap Produk Hukum ADDIN, Vol. 9, No. 2
T. Hendra Saputra, 2018, Pemilihan Kepala Daerah Langsung Menurut Undang-Undang Pasca Reformasi dan Pemikiran Al Mawardi, Banda Aceh: UIN Ar Raniry
Titis Anindyajati, dkk, 2021, Implementasi dan Akibat Hukum Penerapan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis terhadap Keistimewaan Aceh, Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 3
Wahyu Nugroho, 2016, Politik Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3
Zahlul Pasha Karim, 2019, Sengkarut Lembaga Pemilu Di Antara Tiga Aturan: Studi Terhadap KIP Aceh, Electoral Reseach
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.14999
Article Metrics
Abstract Views : 98 timesPDF Downloaded : 23 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Suci Asrina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.