ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI FAKTOR PERCERAIAN (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 353/Pdt.G/2023/MS.Sgi)

Ahmad Nidal

Abstract


Pengadilan Agama adalah salah satu institusi penegak hukum yang sangat berhubungan dengan penegakan berbagai perundang-undangan di atas. Pengadilan Agama adalah pintu pertama terkuaknya berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya tertutup rapi di tengah rumah tangga. Hal utama yang juga menjadi kewajiban hakim adalah mandat legalnya sebagai pihak yang bertugas memutus perkara. Cerai talak hanya berlaku yaitu perceraian diajukan oleh pihak suami. Sedangkan cerai gugat yang mengajukan cerai dari pihak istri. Hukum Islam membenarkan dan mengizinkan perceraian jika perceraian itu lebih membawa kepada kondisi yang baik daripada tetap berada dalam ikatan perkawinan yang di dalamnya terdapat siksaan batin. Jenis penelitian dalam penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif, Penelitian ini bertujuan untuk mendefinisikan suatu keadaan atau fenomena secara apa adanya. Adapun jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data sebagai berikut: Dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dengan menelusuri dan mempelajari data berupa dokumen tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian istri dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, karena adanya ketidakharmonisan, perselisihan, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami. Keputusan hakim didasarkan pada kemaslahatan dan sesuai dengan Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Aziz Muhammad, 2009, Fiqh Munakahat, Khitbah Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah.

Abdullah Didik, 2012, Bila Hati Rindu Menikah, Yogyakarta: Pro U Media.

Arto A. Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata Dalam Pengadilan Agama, Yogyakarta: Peustaka Pelajar.

Atmasasmitha Romli, 1992, Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT. Eresco.

Djamal Latief. 2011, Aneka Hukum Peceraian di Indonesia ,Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harahap M. Yahya, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Latief Djamil, 1985, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mahmud Marzuki Peter, 2005, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Makmun Moh., 2015, Keluarga Sakinah Keluarga Nirkekerasan, Yogyakarta: Lkis.

Marzuki, Peter mahmud. 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Masruhan, 2013, Metodologi Hukum, Surabaya: Hilal Pustaka.

S.Pradja Juhaya, 2013, Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.

Sabiq Sayyid, 1973, Fikih Sunnah, Beirut: Dar al-Kitab al-Farabi.

Saebani Beni Ahmad, 2008. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

Sukmadinata Nana Syaodin, 2009, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Perundang-Undangan

Inpres No.1 tahun 1991, Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 116 ayat (d) dan (f)

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 353/Pdt.G/2023/MS.Sgi, hlm. 2.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 5.

UU No. 23 tahun 2004, pasal 1 ayat (2)




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.14865

Article Metrics

 Abstract Views : 40 times
 PDF Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ahmad Nidal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.