penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan bupati aceh singkil no 17 Tahun 2021

Syahwandi Syahwandi, Elidar Sari, Malahayati Malahayati

Abstract


Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa dan dan Dana Desa Pada pasal 37 ayat 5 menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa kepala desa diserahkan kepada Bupat/Walikota masing-masing. Namun hal ini kemudian menjadi kendala ketika proses tersebut diserahkan kepada penjabat daerah, khususnya bagi masyarakat yang terkait seperti pada permasalahan di desa Ujung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana proses penyelesain sengketa di desa ujung, faktor-faktor yang menjadi penghalang proses penyelesaian sengketa ini dan upaya apa saja yang telah dilakukan untuk mengatasi persoalan ini. Penelitian ini menggunakan jenis Yuridis Empiris yaitu penelitian penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakatc. Penelitian ini bersifat Presfektif yaitu menemukan dan menggali pokok permasalahan sampai keakar-akarnya. Hasil dari penelitian iniĀ  menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di desa ujung kabupaten aceh singkil, menggunakan Peraturan Bupati No 17 tahun 2021 tepatnya pada pasal 40 yang mana menjelaskan bahwa proses ini di selesaikan oleh camat dan imam mukim, namun dalam prosesnya dilimpahkan juga kepada bupati, kemudian bupati mengangkat calon yang terpilih. Adapun yang mempengaruhi proses penyelesaian sengketa ini adalah masyarakat yang kelompoknya kalah merasa ada kecurangan ketika proses ini penyelesaian timbul anggapan bahwa aturan yang berlaku tidak menjadi satu anggapan bahwa hukum itu adil, dikarenkan mereka manggap aturan yang ada masih mengambang. Upaya yang dilakukan adalah denagan proses mediasi dari tingkat bawah sampai pada tingkat atas dan calon yang menang menawarkan jabatan kepada pihak yang kalah walaupun pada akhirnya di tolak oleh yang bersangkutan dengan alasan tidak etis.

Kata Kunci: Sengketa, Desa, Bupati/Walikota, Pemerintah Aceh Singkil


Keywords


penyelesaian sengketa kepala desa, aceh singkil

Full Text:

PDF

References


Ali,Farid, Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Astarini Sri Dwi Rezki,Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyeleseyain Sengketa Berdasarkan Asas Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Bandung: P.T. Alumni, 2013

Assidiqie, Jimly, Konsuldasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta, Pusat Studi HTN dan HAN Fakultas Hukum UI, 2002.

Budiharjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT. Gramedia. 1994

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung,Nusa Media, 2011

MD,Moh Mafud, Demokrasi Konstitusi Di Indonesia, Yogyakarta, Liberti, 1993.

Seomanteri, Bambang Trisamtomo, Pedoman Penyelenggaran Pemerintah Desa, Jakarta, PT. Gramedia, 1994

Zainal Asikin, Amiruddin Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, Persada, 2000

Zuliyadi, kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Kepala Desa Serentak, Jurnal Juridica Kompleksitas Hukum Administrasi , Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, Vol .I Ke.1 November 2019

Indonesia, Undang-undang Tentang Desa Dan Dana Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014

Indonesia, peraturan Bupati Aceh singkil tentang pemilihan keuchik, No 17 Tahun 2021

Dede Rosadi, Hari Ini Pemkab Aceh Singkil Gelar Pilkades Serentak, Warga Datangi TPS,https://aceh.tribunnews.com/2021/11/14/hari-ini-pemkab-aceh-singkil-gelar-pilkades-serentakwarga-semangat-datangi-tps. Di akses 19 Januari 2023 pukul 18.00




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i1.14488

Article Metrics

 Abstract Views : 82 times
 PDF Downloaded : 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Syahwandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.