KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ANAK SAKSI YANG TIDAK DISUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MS BLANG PIDIE NOMOR: 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD)

Darma Mustika, Mukhlis Mukhlis, Malahayati Malahayati

Abstract


Baik itu sebagai pelaku ataupun korban, banyak anak-anak yang tersandung pada kejahatan seksual seperti pemerkosaan dewasa ini. Hal ini jelas sangat mengejutkan karena akibat yang ditimbulkan dari tindakan anak tersebut dapat mempengaruhi masa depan si anak, terutama korban. Perkara No 1/JN.Anak/2022/MS. Bpd, di wilayah hukum MS Blangpidie mengenai perkara pidana pemerkosan terhadap anak di bawah umur dibahas dalam tulisan ini. Kami akan membahas pendapat hakim tentang keputusan MS Blangpidie dan tingkat kasasi kasus tersebut dalam tulisan ini. Pendekatan kasus dan Peraturan Perundang-Undangan atau yuridis normatif diterapkan sebagai metode penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutuskan untuk memberikan pembebasan untuk pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berpijak Pasal 180 QA Nomor 7 Tahun 2013 dan Pasal 184 KUHAP. Namun, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hakim menafsirkan KUHAP dan QA No 7 Tahun 2013 Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d secara salah. Sedangkan, berdasarkan keputusan hakim kasasi bahwa Judex Facti/Mahkamah Syar'iyah Blangpidie tidak mempertimbangkan Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2020, pengertian saksi sudah diperluas pada Pasal 1 angka 26 dan 27 juncto Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Selain itu, hakim kassasi menemukan bahwa penafsiran KUHAP dan Pasal 181 ayat 1 huruf a, b, dan d telah salah dalam menerapkannya. Untuk menangani kasus pidana, terutama kasus Jarimah, disarankan agar penegak hukum lebih memperhatikan ketentuan hukum tentang pembuktian. Disarankan juga agar hakim lebih mempertimbangkan bukti yang diberikan. Jadi, tidak ada lagi pengulangan dari keputusan hakim yang kurang tepat dalam kasus serupa.


Keywords


Jarimah Anak, Anak Saksi, Alat Bukti, Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


A. Buku-buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Bryan A. Garner (Ed), Black's Law Dictionary, 7 edition, Minn, St. Paul, 2000.

Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, Jakarta, Akademika Pressindo, 1985.

Chalik Narbuko dan Abu Ahmad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1998.

Subekti, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 B ayat 2

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak Pasal 12

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU- VIII/2020




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13825

Article Metrics

 Abstract Views : 144 times
 PDF Downloaded : 22 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Darma Mustika

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.