ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor 63/Pid.B/2021/Pn Skm)

Chairul Azmi, Jamaluddin Jamaluddin, Budi Bahreisy, Hamdani Hamdani

Abstract


Ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatur tentang putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm. terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena telah berdamai. Hasil Penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, menentukan bahwa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana dinamakan alasan penghapus pidana, yaitu: Alasan pembenar dan Alasan pemaaf. Analisis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum pada putusan Nomor: 63/Pid.B/2021/Pn Skm, terhadap putusan Pengadilan menurut penulis Hakim keliru. Hal ini berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta dipersidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa, yang menyebabkan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Keywords


Putusan Hakim, Putusan Lepas, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Alndi Halmzalh, “Alsals-Alsals Hukum Pidalnal”, Jalkalrtal: Renikal Ciptal, 2008.

Alndi Sofyaln daln Albd. Alsis, “Hukum Alcalral Pidalnal Sualtu Pengalntalr”, Jalkalrtal: Prenaldal Medial Group, 2014.

Balchtialr, Metode Penelitialn Hukum, Talnggeralng: Unpalm Press, 2019.

Dalhlaln Sinalgal, “Kemalndirialn daln Kebebalsaln Halkim Memutus Perkalral Pidalnal dallalm Negalral Hukum Palncalsilal”, Jalkalrtal: Nusalmedial, 2015.

Jonalidi Efendi daln Johnny Ibralhim, “Metode penelitialn Hukum Normaltif daln Empiris”, Depok: Prenaldal Medial Grup, 2018.

R. Soesilo, “Kitalb Undalng-Undalng Hukum Pidalnal”, Bogor: Politeial ,1995.

Rialdi Alsral Ralhmald, “Hukum Alcalral Pidalnal”, Depok: Raljalwalli Pers, 2019.

Yalhyal Halralhalp, “Pembalhalsaln Permalsallalhaln daln Peneralpaln KUHAlP: Pemeriksalaln Sidalng Pengaldilaln, Balnding, Kalsalsi, daln Peninjalualn Kemballi” Edisi ke-2, Jalkalrtal: Sinalr Gralfikal. 2012.

Malimunalh, “Tinjalualn Yuridis Terhaldalp Putusaln Lepals Dalri Segallal Tuntutaln Hukum”, Journall Of Lalw, Volume 6, No 1 (2019).

Muksalmina, M., Tasyukur, T., & Yustisi, N. (2023). DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 764-773.

Nalnalng Tomi Sitorus, Perdalmalialn Sebalgali Upalyal Penghalpusaln Proses Pidalnal (Studi Kalsus Putusaln Malhkalmalh Algung Nomor 1600 K/Pid/2009), Doktrinal: Journall of Lalw, Volume 3, Nomor 2, Oktober 2020.

Rudy Regalh, Halpusnyal Halk Untuk Melalksalnalkaln Hukumaln Kalrenal Terdalkwal Meninggall Dunial Menurut Palsall 83 Kitalb Undalng-Undalng Hukum Pidalnal, Jurnall: Lex Privaltum Volume VI, Nomor 4, Juni 2018.

Risaln Izalalk, Peneralpaln Allalsaln Penghalpus Pidalnal Daln Pertimbalngaln Hukumnyal (Studi Kalsus Putusaln MAl RI. No. 103.K/Pid/2012, daln Putusaln MAl, RI No. 1850.K/Pid/2006), Jurnall: Lex Crimen, Volume 5, Nomor 6, Algustus 2016.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13236

Article Metrics

 Abstract Views : 172 times
 PDF Downloaded : 67 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Chairul Azmi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.