KEDUDUKAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH GEUCHIK ATAS HAK GUNA USAHA (Studi Penelitian Di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Geuchik Plu Pakam diatas alas hak HGU milik PT. Satya Agung, mengetahui faktor-faktor yang mendasari dikeluarkannya surat keterangan tanah oleh Geuchik, dan menganalisis akibat hukum bagi masyarakat yang menggarap tanah atas dasar surat keterangan tanah di atas alas hak HGU PT. Satya Agung. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui teknik penelitian lapangan (field research) dengan wawancara (interview) dan Literatur (library research). Analisis data dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum SKT yang dikeluarkan oleh Geuchik Plu Pakam atas HGU PT Satya Agung berdasarkan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan bukti fisik atas sebidang tanah. Namun ketika adanya Surat Edaran Mentri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat, SKT tidak lagi memiliki kedudukan sebagai alas hak. Faktor-faktor yang mendasari dikeluarkannya SKT didasari dari dua perspektif utama, yaitu perspektif Geuchik sebagai pemberi SKT dan perspektif masyarakat sebagai penerima SKT. Akibat hukum bagi masyarakat yang menggarap tanah atas dasar SKTdiatas hak guna usaha PT. Satya Agung adalah penggarap menghadapi ketidakpastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Surat Keterangan Tanah, Geuchik, HGU
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budiardjo, M. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia.
Atikah, N. (2022). Kedudukan SKT sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, Vol. 1, No. 3.
dkk, J. (2023, April). Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah di Gampong Panton Rayeuk A Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur . Jurnal Pengabdian Cendikia, Volume 2, Nomor 2.
Mahmud Marzuki, P. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Nadzir, M. d. (2017, Juli). Kekuatan Pembuktian SKT Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Atas Tanah. Jurnal De Facto, Vol. 4, No. 1.
Rudiansyah dkk, M. (2022). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah sebagai Alat Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah. Jurnal, ePrints Uniska.
Supriad. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Rafika.
Yazid, F. (2020). Pengantar Hukum Agraria. Medan: Undhar Press.
Zein Thalib, M. (2019, April). SKT (SKT) Yang Dibuat Geuchik Sebagai Alas Hak Dalam Rangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel, Vol. 3, No. 1.
Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.LN.1960/No. 104, TLN No. 2043.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. LN.2006/No.62, TLN No. 4633.
Indoensia.Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.LN.1997 No. 59.
Indonesia. Peraturan Jabatan Pejabat Pembauat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. LN.2016/NO.120.TLN NO.5893.
Indonesia, Peraturan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.LN.2021/No.28. TLN No.6630
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pemerintahan Gampong di Provinsi Aceh.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13054
Article Metrics
Abstract Views : 262 timesPDF Downloaded : 24 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Husnul Khalisha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.