Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik (Studi Putusan Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA)

T Latiful, Marlia Sastro, Herina wati

Abstract


Hukum perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut mengatur pengadaan pembeli yang beritikad baik, memberikan kepastian hukum bagi pembeli tanah. Sertifikat tanah atas nama pembeli yang beritikad baik tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh bahwa tidak sah secara hukum jual beli tanah objek yang diajukan dari pihak pemilik awal. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA dan mengetahui pertimbangan hakim terhadap pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian Normatif.Penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan membuat sistematisasi bahan hukum tertulis baik secara pengolahan data maupun kajian hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan (1) Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA tidak dapat dipenuhi dengan alasan ahli waris masih hidup dan tanah tersebut dalam kondisi sengketa.(2) Pertimbangan hakim bagi pembeli yang beritikad baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 67/Pdt/2015/PT BNA adalah dengan adanya sanggahan Penggugat, Tergugat I, II, III, IV, V, VI, Turut Tergugat I, II, dan III membalik nama sertifikat serta mengambil fasilitas kredit, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Sehingga hakim menjatuhkan putusan yang merugikan tergugat dikarenakan tergugat harus mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada penggugat, padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Padahal Tergugat membeli tanah tersebut sewaktu pemilik tanah masih hidup. Sehingga penggugat yang membeli tanah tersebut oleh si penjual tanah sudah terlepas ikatan suami istri dengan penggugat, maka Tergugat sah memperoleh tanah tersebut tanpa adanya perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan. Disarankan kepada pembeli agar berhati-hati dalam pembelian tanah dan harus meninjau kembali ke pihak BPN. Kemudian Hakim menyarankan dalam membuat pertimbangan hukum, calon lebih memperhatikan fakta yang terungkap, dan memperhatikan keadilan sehingga menghasilkan keputusan yang berkualitas dan berkeadilan.


Keywords


perlindungan hukum, pembeli, iktikad baik

Full Text:

PDF PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung, 2000

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersiil, Edisi 1 Cetakan ke-1, LaksBang Mediatama: Yogyakarta, 2008

Bdk. Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Edisi Pertama. Cetakan ke-1. Prenadamedia: Jakarta, 2008

Boris Tampubulon, Pembeli yang Beritikad Baik Dilindungi Hukum:Ini Kriterianya, 5 Juni 2017

Kansil, C. S. T., Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press: Yogyakarta, 2011

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Ctk. Kedua, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

Setiono, Supremasi Hukum, UNS, Surakarta, 2004

Widodo Dwi Putro, dkk, Pembeli Beritikad Baik, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah, Puslitbang Mahkamah Agung, Jakarta, 2016

Larasati, Fadhila Restyana, and Mochammad Bakri. "Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 pada Putusan Hakim dalam Pemberian Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik." Jurnal Konstitusi 15, no. 4 (2019): 881-902

Permadi, Iwan. "Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum." Yustisia Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 448-467

Rusmiyati dan Antari Innaka, 2012, Kedudukan Asas Itikad Baik Dalam Pengertian Objektif (Kepatutan) Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dan Akta Kuasa Menjual Tanah (Sudi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Register Perkara Nomor 01/PDT.G/2010/PN.SLMN. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, Volume V, April 2012

Sekarini, Marsha Angela Putri, and I. Nyoman Darmadha. "Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Berkaitan Dengan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 2018




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.12132

Article Metrics

 Abstract Views : 244 times
 PDF Downloaded : 30 times  PDF Downloaded : 64 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 T Latiful, Marlia Sastro, Herina wati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.