ANALISIS PINJAMAN ONLINE SYARIAH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ACEH
Abstract
Kebijakan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah menurut ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 6 menyatakan bahwa seluruh orang perorangan maupun lembaga maupun transaksi keuangan yang berada di Aceh harus menggunakan prinsif syariah, hal dimaksud juga berlaku bagi layanan jasa keuangan Financial Technology yakni pada ketentuan Pasal 35. Bahwa dalam qanun tidak secara jelas mengatur mengenai Pinjaman Online, namun pada Pasal 35 tersebut juga tetap menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, sehingga Pinjaman Online yang berada di Aceh tidak diperbolehkan menggunakan prinsif konvensional.
Permasalahan yang timbul sejak berlakunya Qanun ini, masih ditemukan adanya transaksi keuangan tidak menerapkan prinsif syariah di Provinsi Aceh sebagaimana data yang diperoleh sejak tahun 2020 sampai dengan 2021 sebanyak 97 transaksi keuangan yang jika ditaksir lebih kurang Rp. 93.000.000.000,00 masih menggunakan sistem konvensional sehingga praktik-praktik Riba, Maisir maupun Gharar tetap masih terjadi di Aceh dan tentu berlawanan dengan prinsif syariah sebagaimana ketentuan Qanun A quo.
Rumusan permasalahan pada penelitian ini: 1). Menganalisa ketentuan Pinjaman Online Syariah sebagaimana Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, 2). Bagaimanakah penerapan Pinjaman Online Syariah berdasarkan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS, 3) Bagaimanakah penanganan terhadap Pinjaman Online Non Syariah pasca terbitnya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS. Jenis dalam kajian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang didapatkan dengan melakukan penelitian bahan kepustakaan. Lebih lanjut dalam pelaporan penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Sumber data mengacu pada informasi diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau dari sumber tidak langsung (data sekunder). Teknik pengumpulan data adalah penelitian dokumen atau penelitian kepustakaan (library research).
Pada penelitian ini disimpulkan: 1) Adanya kelemahan terhadap Qanun LKS itu sendiri yang belum secara detil mengakomodir kebijakan penerapan syariah di Aceh, 2) Kemudian lemahnya sektor pengawasan terhadap penerapan syariah untuk lembaga keuangan yang ada di Aceh sehingga masih ditemukannya transaksi keuangan berprinsif konvensional, 3) Juga diperlukannya Satuan Tugas Khusus untuk mengawasi serta melakukan penindakan secara langsung terhadap penerapan lembaga keuangan syariah di Aceh yang tetap memakai sistem konvensional.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2012.
Faisal, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Setelah Konversi Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Indonesia (Bsi), Lhokseumawe:2022, Jurnal Ilmu Hukum REUSAM: Volume X Nomor 1 Hal: 154-178.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Mariana Sutadi, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Konsultasi, Negosiasi, ediasi/Konsiliasi”, Kertas Kerja, Pelatihan Hakim Agama di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, 26 Maret 2009.
M. Shabri Abd. Majid (Ketua Dewan Syariah Aceh),2023, Wacana Kembalinya Bank Konvensional, Ketua DSA: Jangan Jual Agama Karena Ekonomi. https://anterokini.com/. Di akses 10 Juni 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2021, Ini Daftar Penyelenggara Pinjaman Online Berizin. Retrieved November 25, 2022, from https://rri.co.id/banda-aceh/ekonomi/1053735/ojk-ini-daftar-penyelenggara-pinjaman.
Pasal 2 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pasal 6 huruf a Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).
Puslitbang-Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan, 2017 Kompilasi dan Republikasi Putusan-Putusan Perkara Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta; dalam buku ini disajikan 27 putusan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama; dan Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktek, Kencana, Jakarta; Amran Suadi, 2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Kencana, Jakarta; dan Amran Suadi, 2020, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kencana, Jakarta.
Putusan Pengadilan Agama Sumber, Nomor 7563/Pdt.G/2017/PA.Sbr, perihal Gugatan Perdata, 6 November 2018.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung, 2013.
Supriyanto, Edi. Sistem informasi fintech pinjaman online berbasis web. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi Dan Komputer, 2019, 9.2: 100-107.
https://id.wikipedia.org/wiki/Pinjaman_daring. Di akses 14 April 2023.
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Rajawali Pers, Depok, 2018.
Tantri Dewayani, Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah, 5 Juli 2021, https://www.djkn.kemenkeu.go.id , diakses 12 April 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka Pemerintah Provinsi Aceh yang mendapatkan hak otonomi khusus dapat menentukan hukumnya sendiri yakni dengan diberikan kewenangannya untuk menerapkan syariat islam dalam bentuk Qanun.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.11536
Article Metrics
Abstract Views : 255 timesPDF Downloaded : 64 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Widi Utomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.