ILLEGAL FISHING DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Yuheni Tarida Kendal Simangunsong, Ummi Kalsum, Zul Akli

Abstract


Permasalahan illegal fishing merupakan permasalahan serius yang harus diperhatikan, karena telah menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan serta telah merusak ekosistem dan sumber hayati laut. Illegal fishing telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perikanan namun aturan tersebut menyimpang dari Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing serta mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang berkaitan dengan illegal fishing. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana yaitu 400 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam Undang-Undang Perikanan penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di ZEEI paling lama tujuh hari. Batas waktu penyelesaian perkara illegal fishing cukup singkat yaitu 140 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Hambatan dalam penerapan Hukum Acara Pidan terdiri dari kewenangan penyidikan, lama penangkapan, dan jangka waktu penahanan. Berlakunya asas lex specialis derogate legi generalis telah menjadi solusi dalam penerapan Hukum Acara Pidana. Dengan ketentuan asas ini maka terhadap illegal fishing diutamakan menggunakan hukum acara Undang-Undang Perikanan dan apabila tidak diatur dalam Undang-Undang Perikanan, maka digunakan Hukum Acara Pidana. Disarankan kepada penegak hukum supaya merevisi Undang-Undang Perikanan agar penyelesaian tindak pidana illegal fishing dapat dilakukan secara optimal dan penegak hukum harus lebih mengutamakan merehabilitasi dan memulihkan suatu keadaan daripada memenjarakan pelaku tindak pidana illegal fishing serta kepada masyarakat supaya norma hukum tersebut diatur agar bisa disesuaikan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat itu sendiri jangan sampai masyarakat bertindak sewenang-wenangnya seperti menyuap.


Keywords


Illegal Fishing, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

References


Firmansyah, A. (2016). Pencurian Ikan Oleh Kapal Asing Di Wilayah Teritorial Indonesia Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Lex et Societatis, Volume. 4, No. 1, Januari 2016.

Jaelani, Abdul, Q. Basuki, U. (2014) Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum, Volume. 3, No. 1, Juni 2014.

Susanto, A. (2007). Hubungan antara Penegakan Hukum di Laut dan Ketahanan Nasional, Forum Hukum, Volume. 4, No. 4, 2007.

Sagita, A. (2017). Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Di Perairan Indonesia, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 6, No. 2, Februari 2017.

Irawan, A. (2018) Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perikanan, https://www.neliti.com/publications/286640/penegakan-hukum-pidana-terha dap-tindak-pidana-perikanan

Ahmad Jazuli, Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume. 17, No. 3, September 2017.

Akhmad Fauzi, 2007, Kebijakan Perikanan Dan Kelautan, Jakarta: Gramedia.

Akhmad Solihin, 2008, Pemberantasan Illegal Fishing Menurut Hukum Internasional dan Implementasinya Dalam Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Tesis, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Hamzah, A. (2002), Hukum Acara Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2006), KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta.

Tunggal, A. Johan. (2013), Pengantar Hukum Laut, Jakarta: Harvarindo.

Aditya, A. & Purnomo, H. (2018). Kebijakan Kapal Susi yang Ditenggelamkan Luhut dan Jokowi, https://www.cnbcindonesia.com/news/20180111162434-4-1255/kebijakan-kapal-susi-yang-ditenggelamkan-luhut-dan-jokowi, akses tanggal 11 Januari 2018.

Sunggono, B. (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Narbuku, C. (1977), Metodologi Penelitian, Semarang: Bumi Aksara.

Freberg, D. Wadie Fisher, (2019) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_UndangUndang_Hukum_Acara_Pidana, akses tanggal 21 September 2019.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (2001), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Tribawono, D. (2013), Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: PT. Citra Adiya Bakti.

Effendi, E. (2011), Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Warasih, E. (2005). Lembaga Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama.

Likadja, Frans E, Bessie, Daniel P, (2005), Hukum Laut Dan Undang-Undang Perikanan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arthatiani, F. Yulia, (2014). Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Perikanan Dalam Proses Penegakan Hukum Kasus Iuu Fishing Di Indonesia, Jurnal Widyariset, Volume 17, No. 1, April 2014.

Gatot Supramono, 2011, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Jakarta: PT Rineka Cipta.

H. Djoko Tribawono, 2013, Hukum Perikanan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasanuddin Noor, Hukum Acara Pengadilan Perikanan, http://hasanudinnoor. blogspot.com/hukum-acara-pengadilan-perikanan.html, akses tanggal 25 April 2017.

Hasanudin, Hukum Acara Pengadilan Perikanan Dan Tindak Pidana Perikanan, https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/23/hukum-acara-pengadilan-perikanan-dan-tindak-pidana perikanan/, akses tanggal 23 Mei 2016.

Hukumklik, Hak dan Kewenangan Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana, https://hukumclick.wordpress.com/2020/01/31/hak-dan-kewenang an-penuntut-umum-dalam-pe rkara-tindak-pidana/, akses tanggal 31 Januari 2020.

Indien Winawarti, 2016, Konsep Negara Kepulauan Perspektif Hukum Laut dan Penetapan Garis Batas Negara, Jawa Timur: Setara Press.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Jaelani, Abdul Qodir Dan Udiyo Basuki, Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing:Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia, Jurnal Supremasi Hukum, Volume. 3, No. 1, Juni 2014.

Java Creativity, Tata Cara Penyitaan, https://telingasemut.blogspot.com/2016/ 03/tata-cara-penyitaan.html, akses tanggal 23 Agustus 2014.

John Dirk Pasalbessy, Manajemen Peradilan Perikanan Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia, Volume. 3, No. 1, Desember 2019.

Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari, Pelaku Tindak Pidana yang Tertangkap Tangan akan Langsung Dipidana, https://www.hukumonline.com/ klinik/detail/ulasan/cl4411/ tangkap-tangan/, akses tanggal 13 Januari 2012.

Lawrence M. Friedman, 2001, American Law: An Introduction, Jakarta: PT Tata Nusa.

Letezia Tobing, Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, https://www.hukumonline.com/kl/detail/ulasan/lt509fb7e13bd25/lexspesials-dan -lex genralis/, akses tanggal 29 November 2012.

Lufsiana, Konflik Kewenangan Penegakan Hukum Perikanan, http://Artikelcakra wala /search/TNI-AL/, akses tanggal 25 Desember 2009.

_______, Analisis Hukum Kelembagaan Bakorkamla, http://www.tnial.mil.id/ majalah/cakrawala/artikel/, akses tanggal 12 April 2010.

Lutfil Ansori, Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Yuridis, Volume. 4, No. 2, Januari 2018.

M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

Made Pasek Diantha, 2019, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Prenadamedia Group.

Moeljatno, 2019, Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM.

Nico Ngani, dkk, Mengenal Hukum Acara Pidana Seri Satu Bagian Umum Penyidikan, Liberty, Yogyakarta, 2002, hlm. 19.

Nunung Mahmudah, 2015, Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Nur Abdy Rusdy, Syarat-Syarat Penangguhan Penahanan, https://nurabdirusdy. wordpress.com/2017/03/18/syarat-syarat-penangguhan-penahanan/, akses ta nggal 18 Maret 2017.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Mengenal IUU Fishing yang Merugikan Negara 3Triliun Rupiah/Tahun, http://www.p2sdkpkendari.com, akses tanggal 12 Maret 2008.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.

Peter Salim, 2003, The Contemporary English Indonesian Dictionary, Jakarta: Modern English Press.

Pramestya, Kitab Undang-Undang Acara Pidana, https://pramestya.wordpress.com /2012/05/09/kitab-undang-undang-acara-pidana/, akses tanggal 9 Mei 2012.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.

Riky Rinovsky, DFW: Tercatat 9 Kapal Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal Tertangkap di Indonesia Awal 2021, https://gurindam.id/2021/02/03/dfw-tercatat-9-kapal-pelaku-penangkapan-ikan-ilegal-tertangkap-di-indonesiaaw al-2021/, akses tanggal 03 februari 2021.

Rokhmin Dahuri, 2010, Cetak Biru Pembangunan Kelautan dan Perikanan: Menuju Indonesia yang maju, adil, makmur dan berdaulat, Bogor: PKSPL-IPB.

Rubiyanto, Lex Specialis Derogat Legi Generali, dikutip dari https://www. rubi.web.id/2018/06/lex-specialis-derogat-legi-generali.html, akses tanggal 19 Juni 2018.

Saifudin Firdaus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, https://www.academia.edu/10122882/Kitab_Undang_Undang_Hukum_Acara_Pidana, akses tanggal 28 Okrober 2012.

Saiful Anam, Hak Asasi Masyarakat Untuk Mendapatkan Keadilan Di Pengadilan Perikanan, https://www.saplaw.top/tag/pengadilan-perikanan/, akses tanggal 24 Februari 2013.

Saiful Simanjuntak, Penegakan Hukum Oleh Penyidik Tni Al Dalam Penanganan Tindak Pidana Illegal Fishing, Tesis, Fakultas Hukum USU, Medan, 2010.

Saifullah, 2010, Refleksi Sosiologi Hukum, Jakarta: Refika Aditama.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

______________, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru.

Sherief Maronie, Pengadilan Perikanan Elemen Pendukung Pemberantasan Tindak Pidana Perikanan,https://www.academia.edu/34849556/Pengadilan_Perikanan_Elemen_Pendukung_Pemberantasan_Tindak_Pidana_Perikana, akses tanggal 13 Oktober 2017.

Shinta Paramita, Deferensial Fungsional, https://galaxyandromedha.blogspot.com /2008/11/deferensialfungsional.html, akses tanggal 14 November 2008.

Sidik Sunaryo, 2004, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang: UMM PRESS Universitas Muhammadiyah.

Simela Victor Muhamad, Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateraldi Kawasan, Jurnal Politica, Volume. 3, No. 1, Mei 2012.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Grafindo.

Sovia Hasanah, Wewenang Hakim Memerintah Penahanan Terdakwa Sebelum Putusan Inkracht,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt591eb403d2be5/wewenang-hakim-memerintah-penahananterdakwasebelumpu tusan-iinkracht-i/, akses tanggal 14 Juli 2017.

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Suka Arsana, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ikan, Jurnal Lex et Societatis, Volume. 1, No. 1, Juli 2018.

Supriadi and Alimuddin, 2001, Hukum Perikanan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.

Tommy Sitohang, Masalah Illegal Unregulated Unreported Fishing dan Penanggulangannya melalui pengadilan perikanan, Jurnal Keadilan, No. 2, April 2006.

Tri Andrisma, 2007, Hukum Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Vedro Imanuel, Pembaharuan Hukum Dalam Hal Kriminalisasi Dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Prostitusi, https://www.coursehero.com/file /86892488/FRDMdocx/, akses tanggal 20 Maret 2020.

Yosep Aliyin, Pengertian dan Asas Hukum Acara Pidana, https://yosepali yinsh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-asas-hukum-acarapidana_2020.html, akses tanggal 25 November 2012.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.4216

Article Metrics

 Abstract Views : 996 times
 PDF Downloaded : 44 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Yuheni Tarida Kendal Simangunsong


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100