Aspek Hukum Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha sebagai Wujud Pembatasan Praktik Bisnis di Bidang HKI

Sofyan Jafar

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menelusuri penjaminan hukum terhadap hak cipta.Dalam hal ini hukum berfungsi menjamin hak pencipta dalam menguasai dan menikmati secara eksklusif hasil karyanya tersebut, jika perlu dengan bantuan negara untuk penegakan hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk kepentingan pemilik hak cipta baik secara individu maupun kelompok sebagai subjek hak.Namun, apakah kepemilikan hak cipta yang dikatakan sebagai hak eksklusif, dapat diartikan juga sebagai hak untuk memonopoli oleh pemilik hak, sehingga dapat melakukan praktik monopoli untuk memusatkan kekuatan ekonominya? Untuk membatasi penonjolan kepentingan individu tersebut, hukum memberi jaminan tetap terpeliharanya kepentingan masyarakat.Jaminan ini tercermin dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berkembang dengan menyeimbangkan antara dua kepentingan, yaitu pemilik hak cipta dan kebutuhan masyarakat umum.Dalam hal pembatasan praktik bisnis ini Indonesia telah mengeluarkan aturan, yang salah satunya adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mengecualikan HKI yang di dalamnya termasuk hak cipta.


Keywords


Hak Cipta, Hukum Persaingan Usaha, Hak Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Adolf, H. 2006. Hukum Perdagan-gan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barutu, C. 2007. Ketentuan Anti-dumping Subsidi dan Tindakan Pengaman (Safeguard) dalam GATT dan WTO. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hata. 2006. Perdagangan Interna-sional Dalam Sistem GATT dan WTO, Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum. 2006. Bandung: Refika Aditama.

Jafar, S. 2013. Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak cipta (Kajian Terhadap Industri Lagu atau Musik di Aceh). Lhokseumawe: Biena Edukasi.

Lindsey, dkk (Ed). 2006. Hak Keka-yaan Intelektual, Suatu Pengantar. Edisi ke-5. Bandung: Asian Law Group Pty Ltd bekerjasama dengan Alumni.

Mas’oed, M.1994.“Indonesia, APEC dan GATT”. Paper tidak dipublika-sikan. Disajikan dalam “Diskusi WALHI” di Medan, September.

Prodjodikoro, W. 1981.Hukum Perdata Tentang Hak atas Benda. Jakarta: Intermasa.

Purba, A., dkk. 2005.TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia, Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia. Jakarta: Ri-neka Cipta.

Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indone-sia, PT. Alumni, Bandung, 2003.

Rakhmawati, N. R. 2006.Hukum Ekonomi Internasional dalam Era Global. Malang: Bayumedia Pub-lishing.

Saidin, OK.2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektuan (Intellectual Property Right). Jakarta: Raja Gra-findo Persada.

Sari, E. K., Simangunsong, A. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Edisi ke-2.Jakarta. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soekanto, S. 1986. Pengantar Pene-litian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sulistiyono, A. 2008.Eksistensi & Penyelesaian Sengketa Hak (Hak Kekayaan Intelektual). Surakarta: Kerjasama Lembaga Pengemban-gan Pendidikan (LPP) dan UPT Pe-nerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press) Universitas Sebelas Maret.

Syarifin, P. dan Jubaedah, D. 2004. Peraturan Hak Kekayaan Intelek-tual di Indonesia. Bandung: Pusta-ka Bani Quraisy.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2248

Article Metrics

 Abstract Views : 1026 times
 PDF Downloaded : 65 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Sofyan Jafar


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100