Dwilogi Interpretasi dalam Dominasi Pembagian Harta Ber-sama: Telaah atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.g/2014/ms-lsk

Fauzah Nur Aksa, Muhammad Ikbal Maulia

Abstract


Studi ini hendak menjawab sebuah pertanyaan mengapa terdapat problem yuridis, sosiolo-gis dan bahkan epistemologis dalam polemik harta bersama pasca perceraian? Polemik tersebut dipecah dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 168/Pdt.G/2014/MS-Lsk. Un-tuk menjawabnya, secara kualitatif, studi ini memanfaatkan pendekatan yuridis normatif yang disandarkan pada norma perundang-undangan. Dua model interpretasi ditampilkan sebagai objek formal, sekaligus juga objek material yang dioperasikan dalam rangka mela-hirkan putusan tersebut. Teori Ronald Dworkin dan Abi Ishaq asy-Syatibi juga dimanfaatkan untuk memperlihatkan titik-temu antara dua model interpretasi tersebut. Implikasi studi ini adalah bahwa dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 168/Pdt.G/2014/MS-Lsk terdapat semacam dimensi epistemologis yang berpijak pada paradigm subtantif, yakni paradigma yang berpijak tidak hanya pada norma yuridis, tetapi juga kemaslahatan yang merupakan orientasi dari norma itu sendiri.

Keywords


Dwilogi, Interpretasi, Harta Bersama, Mahkamah Syariah

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 2004. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Presindo.

As’ad, A. R. 2010. Gono-Gini dalam Perspekti Hukum Islam. Jurnal Pengadilan Agama.

Asy-Syatibi. 1417 H. Al-Muwafaqat. Saudi Arabia: Dar Ibn ‘Affan li an-Nasyr wa at-Tauzi‘.

Djazuli, A. dan Aen, N, I. Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Hartono, S. 1994. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Herawati, A. 2011. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia. Hunafa: Jurnal Studia Islamika. Vol. 8 No. 2 .

Ibrahim, J. 2006. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ismuha. 1978. Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Manan, A. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. 1984. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Rafiq, A. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ramulyo, M., I. 1995. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. 1998. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. 2007. Penelitian Hukum Normati Suatu Tingjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradmya Paramita.

Susanto, H. 2006. Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Mengantisipasi Masalah HartaGono-Gini. Jakarta: Visimedia.

Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974. Cet. I. Medan: Zahir Trading Co.

Utrecht, 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, terj. Moh. Saleh Djindang. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.

Wantu, M, F,. 2012. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Ha-kim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Gorontalo, Vol 3 No. 3.

Widiana, W. 2001. Himpunan Pera-turan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Ja-karta: Direktorat Pembinaan Pera-dilan Agama.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v7i2.2246

Article Metrics

 Abstract Views : 248 times
 PDF Downloaded : 19 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Fauzah Nur Aksa, Muhammad Ikbal Maulia


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100