Ketidakpastian Hak Kepemilikan sebagai Penghalang dalam Penyelidikan Kasus Penggelapan

Aisyah Turrodiyah

Abstract


Ketidakjelasan status kepemilikan aset sering kali memperlambat atau bahkan menggagalkan upaya hukum dalam mengembalikan hak korban dan menghukum pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan ketidakpastian hak kepemilikan serta dampaknya terhadap para pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan sistem peradilan secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidakpastian hak kepemilikan mempersulit pengumpulan bukti, memperpanjang proses penyelidikan, dan memberikan peluang bagi pelaku penggelapan untuk mengeksploitasi celah hukum. Akibatnya, proses hukum menjadi tidak efektif, korban kesulitan mendapatkan ganti rugi, dan kepercayaan terhadap sistem hukum menurun. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum yang memperkuat perlindungan hak kepemilikan dan mempercepat penyelesaian sengketa terkait aset dalam kasus penggelapan.


Full Text:

PDF

References


Harahap, M. Yahya. (2007). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 120.

Jurnal Litigasi. (2023). “Implikasi Pertanahan dalam Penanganan Konflik Agraria di Indonesia.” Jurnal Litigasi, 24(2), Oktober, 184–204.

Kansil, C.S.T. (1999). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad, Abdulkadir. (2006). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 95.

Prodjodikoro, Wirjono. (1989). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, hlm. 40.

Rohman, Wahyu Nur, Amalina Lalitya Zata Y., & Amalia Chasanah A.S. (2016). “Pengajuan Akta Perlawanan oleh Penuntut Umum atas Putusan Sela Cari Pengadilan Negeri Karawang dan Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkannya (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 229/Pid/2014/PT.Bdg).” Jurnal Verstek, 4(1), 185.

Santoso, Urip. (2008). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, hlm. 50.

Setiawan, Peter Jeremiah, Xavier Nugraha, & Luisa Srihandayani. (tanpa tahun). “Konsep Penegakan Hukum yang Sistematis dalam Perselisihan Prayudisial di Indonesia.”




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21517

Article Metrics

 Abstract Views : 4 times
 PDF Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aisyah Turrodiyah


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100