PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI SECARA MEDIASI DALAM SENGKETA KONTRAK KERJASAMA INTERNASIONAL ANTARA HOTEL DENGAN AGEN PERJALANAN ONLINE
Abstract
Globalisasi mempengaruhi aspek kehidupan dalam segala bidang salah satunya hubungan antara hotel dengan agen perjalanan online, yang sebelumnya terjalin secara konvensional, sekarang mengalami pergeseran menjadi secara online yang menjangkau tingkat internasional. Interaksi antara hotel dengan agen perjalanan online dalam prakteknya dituangkan ke dalam bentuk kontrak kerjasama internasional. Namun ada pula, kontrak kerjasama internasional tersebut tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan dikarenakan terjadi wanprestasi. Salah satu upaya penyelesaian yang dilakukan adalah melalui mediasi, yaitu penyelesaian sengketa non-litigasi atau di luar pengadilan yang memberi solusi secara win-win solution.
Keywords
Non-Litigasi, Mediasi, Kontrak Kerjasama Internasional
Full Text:
PDFReferences
Hutagalung, Sophar Maru, (2012), Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika
Latumahina, R. E. (2015). Aspek-Aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik, Jurnal GEMA AKTUALITA
Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud
Noviyanti, Ririn. 2017. "Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Dalam Sejarah Peradaban Islam". Vol. 1 No. 2 Juli 2017 | 55-64
DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v12i2.21513
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Adila Syahra