Perlindungan Terhadap Korban Pencurian Data Pribadi Melalui Media Digital

Muhammad Triadi

Abstract


Pencurian data pribadi merupakan kejahatan yang mengakibatkan banyak korban mengalami kerugian materil dan psikologis. Namun perlindungan hukum bagi korban belum diatur dengan jelas dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini terkait dengan perlindungan hukum bagi korban pencurian data pribadi. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan penting yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi melalui media digital dan bagaimana kebijakan perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi melalui media digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan teknik analisis data dilakukan dengan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif untuk tindak pidana pencurian data pribadi belum optimal. Kebijakan perlindungan terhadap korban pencurian data pribadi yang ditinjau dari Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah memuat perlindungan terhadap korban pencurian data pribadi mengenai kelemahan-kelemahan pada peraturan yang sudah ada.


Full Text:

PDF

References


Abdul Salam Siku. Perlindungan Hak Asasi Saksi Dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana, Indonesia Prime, Indonesia, 2016.

Amira Paripurna, dkk. Viktimologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Deepublish, Yogyakarta, 2021.

Marli Candra dan Imron Rosyadi. Victim Precipitation Dalam Tindak Pidana Pencurian (Sebuah Pendekatan Viktimologi), Duta Media Publishing, Indonesia, 2020.

M. Arief Mansur dan Elistaris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama, Bandung, 2005.

Muhadar. Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2010.

Republik Indonesia“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban,”.

Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Republik Indonesia. “Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Data PribadiDalam Sistem Elektronik,”.

Joshefin Mareta. “Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban.” Balitbangham.Go.Id Vol 10, No. 1, 2016, hlm.1–29. https://www.balitbangham.go.id/po-content/po- upload/jikh_volume_10_No_1_tahun_2016.

Kominfo. “Kementerian Komunikasi Dan Informatika.” Kominfo.Go.Id. Last modified 2020. AccessedJanuary28,2022.https://www.kominfo.go.id/content/detail/28343/bersam a-lindungi-data-pribadi-di-platform-digital/0/artikel.




DOI: https://doi.org/10.29103/reusam.v11i1.10178

Article Metrics

 Abstract Views : 560 times
 PDF Downloaded : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muhammad Triadi


REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum

P-ISSN : 2338-4735

E-ISSN : 2722-5100