Employee Performance Improvement through Additional Employee Income (TPP) at the Sentajo Raya District, Kuantan Singingi Regency, Riau Province
Abstract
The Kuantan Singingi Regency Government has issued a Regent Regulation regarding Additional Employee Income (TPP). They hope that the legal product can improve the performance and discipline of the state civil apparatus. This study aims to describe the effectiveness of TPP in supporting employee performance improvement at the Sentajo Raya District office, Kuantan Singingi Regency, Riau Province. We used Mitchell's theory in carrying out the study. According to Mitchell, there are five indicators in measuring employee performance improvement, including quality of work, promptness, initiative, capability, and communication. The research method uses a qualitative approach. The results showed that the TPP positively improved the performance and discipline of employees at the Sentajo Raya District office because the TPP encouraged a clear division of labor. In addition, organizational leaders implement a system of rewards and punishments. Employees who perform well get additional income through the TPP, while employees who perform poorly get a TPP deduction or even get no additional income at all.
ABSTRAK
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menerbitkan Peraturan Bupati mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Produk hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur sipil negara. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan efektivitas TPP dalam mendukung peningkatan kinerja pegawai di kantor Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Para peneliti dalam melaksanakan penelitian menggunakan teori Mitchell di mana indikator kinerja diukur dari lima aspek yang terkait dengan kualitas kerja, ketepatan waktu, inisiatif, kemampuan, dan komunikasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TPP secara positif meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai di kantor Kecamatan Sentajo Raya karena TPP mendorong pembagian kerja yang jelas. Selain itu, pimpinan organisasi menerapkan sistem imbalan dan hukuman. Pegawai yang berkinerja baik memperoleh tambahan penghasilan melalui TPP, sedangkan pegawai yang berkinerja buruk memperoleh pemotongan TPP atau bahkan sama sekali tidak memperoleh tambahan penghasilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akbar, T., & Slamet, S. (2017). Analisis Disiplin Kerja Karyawan Kontrak pada PT AT Indonesia di Karawang. Jurnal Lentera Bisnis, 6(1), 113-130.
Aziz, R. A. (2020). Pengaruh Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Kemampuan Kerja terhadap Kinerja Pegawai di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang).
Bakti, I. S., & Amin, K. (2019). Konstruksi Kekuasaaan Politik melalui Program Charity Show Media Televisi. SOCIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 16(1), 63-72.
Bangun, W. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Erlangga.
Hasibuan, M. S. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kadarisman, M. (2012). Manajemen Kompensasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lestari, D. S. (2018). Efektifitas Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis, 6(7), 17-23.
Madjid, M. (2016). Pengaruh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Kemampuan Kerja terhadap Kinerja Pegawai pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Morowali. Katalogis, 4(8).
Makmur, S. (2008). Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektifitas Organisasi: Kajian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Rajawali Pers.
Mangkunegara, A. P., & Prabu, A. (2005). Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia. Bandung: Refika Aditama.
Mitchell, T. R. (1982). Expectancy-Value Models in Organizational Psychology. In Expectations and Actions (pp. 293-312). Routledge.
Moleong, L. J. (2011). Metode Pendekatan Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Rahmanda, F. P. (2013). Pengaruh Insentif terhadap Motivasi dan Kinerja Karyawan (Studi pada Karyawan PT. Jamsostek (Persero) Cabang Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 3(2).
Rivai, V. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sedarmayanti, M. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: PT Refika Aditama.
Sudarmanto (2009). Kinerja dan Pengembangan Kompetensi SDM: Teori, Dimensi Pengukuran, dan Implementasi dalam Organisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alpabeta.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/13218/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah melalui Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/14089/SJ tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
DOI: https://doi.org/10.29103/jspm.v2i2.5068
Article Metrics
Abstract Views : 378 timesPDF Downloaded : 18 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Febri Eka Sari, Zulkarnaini Zulkarnaini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXED BY:
Redaksi Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM): Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh. Kampus Bukit Indah Jln. Sumatera No.8, Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh, Indonesia. eMail: jspm@unimal.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License