Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara
Abstract
Artikel ini didasarkan pada Program Pendampingan Penyusunan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara. Tujuan program ini adalah dapat meminimalisir potensi masalah dan sengketa yang dihadapi masyarakat setempat dengan pengusaha ataupun pendatang yang akan melakukan perambahan hutan di wilayah tersebut. Solusi yang ditawarkan dari program ini adalah penyusunan Qanun Gampong (Peraturan Desa) tentang tata cara pengelolaan dan perambahan hutan dengan mengutamakan nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk kegiatan berupa sosialisasi tentang pentingnya pengaturan tata cara pengelolaan hutan dan identifikasi awal poin-poin penting yang harus diatur dalam sebuah Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal. Adapun metode pendampingan dilakukan oleh Tim Pelaksana Program Pendampingan secara berkesinambungan, dari awal identifikasi masalah pengelolaan hutan sampai dihasilkan sebuah rancangan Qanun Gampong tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal di Gampong Alue Leukot.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apri Rotin Djusfi, 2018. Keberadaan Tuha Peut Gampong Dalam Penyelesaian perselisihan Hukum Adat Aceh, Jurnal Public Policy, Vol 2, No 1, 51-58.
Asnawi Zainun. (Desember 2018). Kedudukan Fungsi Dan Peran Lembaga Adat Di Aceh (Kajian Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, Buletin Balee Mukim.
Badruzzaman Ismail. 2007. Membangun Keistimewaan Aceh dari Sisi Adat dan Budaya (MAA: Historis dan Sosiologisnya). Banda Aceh: Majelis Adat Aceh.
Yulia, et al, 2018, The Existence of Keujruen Blang in the Management of Water Resources as Local Wisdom in Rice Farming in Sawang Sub-District, Indian Journal of Public Health Research & Development, December 2018, Vol. 9, No. 12, 294-297.
Delfi Suganda, 2018, Fungsi Strategis Tuha Peut Dalam Melakukan Pengawasan Dan Pencegahan Korupsi Dana Gampong, Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam, Vol. 2, No. 1, 61-74.
Hakim Nyak Pha, 2005, Peradilan Perdamaian Dalam Konteks Kekinian, Majalah Jemala, Nomor XVI.
Juniarti, 2012. Peran Strategis Peradilan Adat Di Aceh Dalam Memberikan Keadilan Bagi Perempuan Dan Kaum Marjinal, Prosising Konferensi AICIS XII, UIN Arraniry, Banda Aceh.
Kamaruddin et al, Model Penyelesaian Konflik Di Lembaga Adat, Walisongo, Volume 21, Nomor 1, Mei 2013, 39-70.
Muhammad Iqbal, et al. 2020, Pola Penyelesaian Sengketa Dalam Rumah Tangga Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Melalui Peradilan Adat Gampong Di Aceh Vol. 03, No. 01, 383-392.
Rabi Agustia, 2018. Peran Tuha Peut Gampong Sebagai Badan Permusyawaratan Gampong Dalam Penyelesaian Perselisihan Masyarakat, JIM Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 2 No.1, 109-121.
Syahrizal, 2004. Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia, Aceh: Nadiya Foundation.
Taqwaddin Husin, 2015. Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong Di Aceh Customary Dispute Settlement In Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 67, Th. XVII, 511-532.
Teuku Saiful, 2020. Peran Perangkat Adat Desadalam Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Hukum Peradilan Adat Di Aceh, Jurnal Hukum Doktrinal, vol 2 No 2
DOI: https://doi.org/10.29103/jmm.v1i1.5942
Article Metrics
Abstract Views : 228 timesPDF Downloaded : 48 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Yulia Yulia, Marlia Sastro, Herinawati Herinawati, Malahayati Malahayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN : 2829-6141