Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi dan Pidana Terhadap Pencurian Arus Lisrik di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe
Abstract
Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kebijakan penerpan P2TL itu sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Pencurian listrik menjadi kasus yang perlu diwaspadai. Salah satu faktor, dilakukannya pencurian listrik karena adanya kenaikan tarif listrik dan para oknum masyarakat banyak alasan lainnya mencuri arus listrik. Maka banyak pelaku yang menjalankan aksi pencurian listrik dengan dalih ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi perbuatan ini tidak dibenarkan. karena dapat membawa pengaruh buruk dan merugikan bagi banyak pihak. Selain pengguna, bahkan negara juga akan terkena imbasnya. Pasal 51 Ayat 3Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kegiatan penyuluhan pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Arus Lisrik Di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe ini sebagai salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam mengemban amanat Tri Darma Perguruan Tinggi. Penyuluhan ini merupakan bukti partisipasi dosen dan masyarakat dalam meningkatkan dan membudayakan program hidup hemat penggunaan daya arus listrik dan tidak melakukan pencurian daya listrik secara ilegal khususnya dalam penggunaan energi listrik. Kegiatan penyuluhan pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi Dan Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Arus Lisrik, diharapkan dapat meningkat cara pandang dan wawasan masyarakat dalam mengurangi aksi melakukan pencurian arus listrik.
Ini akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap keselamatan jiwa dan ketenangan hidup, dan juga dapat menimbulkan terjadinya kekurangan kapasitas daya energi listrik, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat lainnya karena kekurangan daya listrik dirumah-rumah; Akibatnya listrik bisa sering padam atau mati lampu, dan dapat memicu kebakaran akibat hubung singkat arus listrik. Diharapkan pada masyarakat bahwa dampak dari mencuri arus listrik dapat diancam pidana dan denda sebagaimana di atur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan, bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barokatun Nuris Syahriyah, 2009, Praktik Pencurian Energi Listrik Di Desa Gununganyar Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Dan Fatwa Mui Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pencurian Energi Listrik, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Fakultas Syariah Dan Hukum, Surabaya
Doni Eperata Perangin-Angin, Kebijakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2tl) Terhadap Pencurian Aliran Listrik Di Pt. Pln Ulp Kabanjahe Kabupaten Karo (Studi Ulp. Pln Kabanjahe), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan. 2024.
Rohmah, R. N., Asyari, H., Elektro, S. T., Teknik, F., & Surakarta, U. M. (2022). Penyuluhan
Penggunaan Listrik yang Aman dan Hemat bagi Anak- anak, 2(2), 225–229.
Yefta Joaquin Gumerung 2 Deizen D. Rompas 3 Boby Pinasang, Tinjauan Yuridis Pencurian Arus Listrik Menurut Pasal 51 Undangundang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, E-Journal UNSRAT https://ejournal.unsrat.ac.id › article › view
Wahyu Ahadi, Manager PLN Cabang Lhokseumawe, https://portalsatu.com/tanggapi-protes-warga-ini-kata-manager-pln-cabang-lhokseumawe/ 23-06-2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Peraturan direksi PT PLN (Persero) Nomor. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
DOI: https://doi.org/10.29103/jmm.v3i1.17574
Article Metrics
Abstract Views : 43 timesPDF Downloaded : 16 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhibuddin A. Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN : 2829-6141