Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Gas Elpiji Bersubsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi
Abstract
Abstrak
Peralihan minyak tanah ke gas LPG menjadi salah satu kemajuan teknologi yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendistribusian kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG tersebut langsung kepada konsumen. Dalam hal ini pemerintah memberikan batasan harga bagi pengguna LPG 3 kg yang telah diberi subsidi oleh pemerintah. Dalam surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 792 tahun 2015 menentukan bahwa HET LPG 3 kg adalah senilai Rp. 22.500,-/tabung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kenaikan harga LPG 3 kg yang melampaui harga eceran tertinggi di Aceh Barat Daya, mengetahui faktor hambatan dalam perlindungan hukum bagi konsumen, dan mengetahui upaya yang dapat di lakukan oleh konsumen untuk memenuhi haknya agar tidak dirugikan. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang diperoleh langsung dari masyarakat. Yang sangat dibutuhkan konsumen LPG 3 kg bersubsidi adalah pengawasan ketat oleh pemerintah atau lembaga yang bertugas melindungi konsumen, dalam transaksi jual beli LPG bersubsidi konsumen sering mengalami kerugian karena hak mereka yang tidak terpenuhi terutama hak untuk mendapatkan barang sesuai nilai tukar yang dijanjikan dan hak dilayani secara benar dan jujur tertera dalam Pasal 4 UUPK tentang hak konsumen. Faktor yang menyebabkan lemahnya perlindungan konsumen adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang konsumerisme, berdasarkan Pasal 5 UUPK tentang kewajiban konsumen adalah tidak membaca petunjuk informasi yang tertera didinding pangkalan. Maka upaya yang dapat dilakukan konsumen dalam mengganti kerugiannya adalah melapor kepada pihak yang berkewajiban dalam melindungi konsumen seperti agen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian izin usaha, bahkan bisa mendapatkan sanksi pidana apabila melakukan penimbunan LPG 3 kg.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi, Gas Elpiji, Bersubsidi, Harga, Eceran Tertinggi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keputusan Bupati Aceh Barat Daya, Nomor 461 Tahun 2017, Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kg Dalam Kabupaten Aceh Barat Daya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquifed Ptroleum Gas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2004, Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.
Puspa Y.P, 1997, Kamus Hukum, Edisi Lengkap Bahasa Belanda Inggris, CV. Aneka, Semarang.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sunoto, 2006, Analisis Saluran Distribusi Pada Pt. Srijaya Setia Palembang Dalam Usaha Meningkatkan Volume Penjualan Gas Elpiji, Skripsi, Universitas Sriwijaya, Palembang.
Tutuka Ariadji, Mengenal Jenis-jenis Gas Bumi, http://migas.esdm.go.id/post/read/Mengenal-Jenis-Jenis, 12 Januari 2011.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.9243
Article Metrics
Abstract Views : 483 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Fitri Suryani, Arif Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457