Fungsi Dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Dalam Memberikan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Daerah Berdasarkan Syari’At Islam
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana fungsi dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syari’at Islam. Untuk menjawab persoalan tersebut perlu digunakan metode penelitian normatif berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (library research) yang didukung oleh data empiris kemudian diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan mudah dipahami oleh pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi dan kewenangan MPU Kota Lhokseumawe dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah berdasarkan Syari’at Islam tidak berjalan dengan efektif dikarenakan peraturan hanya mengharuskan MPU memberikan pertimbangan, kritikan atau saran akan tetapi tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Maka dari hal itu, setiap pertimbangan yang disampaikan tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk mengindahkannya. Penerimaan dan penolakan dari setiap pertimbangan yang disampaikan oleh MPU adalah tanggung jawab moral pemerintah yang mesti diperhatikkan.
Kata Kunci : Fungsi, Kewenangan, Ulama, Kebijakan Daerah
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Wahid, A., 2020. Pola Peran Ulama Dalam Negara Di Aceh. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 17(1), pp.85-92.
Nurdin, A., 2016. Reposisi Peran Ulama Dalam Penerapan Syari’at Islam Diaceh. Al-Qalam, 18(1), pp.54-65.
Nurdin, A., 2010. Ulama dan Proses Legislasi: Mengkaji Legitimasi Lembaga Ulama Aceh. Serambi Mekkah yang Berubah, Views from Within. Jakarta: Pustaka Alvabet.
S, Arskal., 2008. Challenging the Secular State: The Islamization of Laws in Modern Indonesia (p. 4).
Manan, B., 2001. Menyongsong fajar otonomi daerah. Pusat Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.
Sari, E., 2019. Lembaga Ulama dalam Hukum Tata Negara: Studi Sosio-Legal Pergeseran Peran Lembaga Ulama dalam Pemerintahan Aceh. Disertasi. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan.
Saria, E., Jalilb, H., Thaibc, H. and Akbard, F., 2020, The Reposition of the Ulama Aceh Institution’s Role in Socio-Legal Studies.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh., 2010. Pedoman Pembelajaran Tugas Akhir. Lhokseumawe.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2013. Pedoman Pembelajaran, Lhokseumawe.
Thaib, M.H., 1993. Universitas Al Washliyah Medan Lembaga Pengkaderan Ulama di Sumatera Utara. Medan: UNIVA.
Jalil, H., 2007. Fungsi Majelis Permusyawaratan Ulama dalam pelaksanaan otonomi khusus di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Equality, 12(2), pp.131-137.
Ishaq, I., 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi.
Mahfud, M., 1999. Pergulatan politik dan hukum di Indonesia. Gama Media. Yogyakarta.
Lukman, N.H.Z. and Khairuldin, W.M., 2017. The role and contribution of Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) to community of Aceh, Indonesia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(4), pp.2222-6990.
Mahmud Marzuki, Peter., 2014. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.
Program Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Realiasasi Program Kerja MPU Kota Lhokseumawe Tahun 2021, Buletin An-Nadwah Edisi 1 & 2 Tahun 2021.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8001
Article Metrics
Abstract Views : 369 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Burhanuddin Burhanuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457