PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UU NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, T Saifullah
Abstract
Segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus, kekerasan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik saja akan tetapi penelantaran juga termasuk salah satu bentuk kekerasan juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Huruf e UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. yang mana dengan tindak penelantaran tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang yang menjadi korban penelantaran.Bahwa yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinyaditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk perbuatan yang dikategorikan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh suami dan bagaimana sanksinya ditinjau dari UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.Manfaat dari penelitian ini untuk menambah pengetahuan khususnya tentang penelantaran rumah tangga oleh suami sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang peneliti gunakan yaitu metode penelitian normatif, data diperoleh melalui prosedur peraturan perundang-undangan,analisis penelitian ini dilakukan dengan cara mengkritis, mendukung, atau memberi komentar, kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang menjadi bentuk penelantaran rumah tangga yaitu melarang korban bekerja tetapi menelantarkan, tidak memberikan nafkah, tidak memberikan kasih sayang, tidak memberikan perawatan kepada keluarga, dan tidak memberikan pendidikan kepada anak. Dan sanksi yang diterapkan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengenai tindak pidana penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 yang menyatakan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). Diharapkanhukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga seharusnya tidak dengan pidana penjara ataupun bayar denda akan tetapi dengan sanksi ganti rugi yaitu terhadap pelaku penelantaran rumah tangga dijatuhkan hukuman ganti rugi, kerja sosial, dan mengikuti bimbingan koseling, agar tidak semata-mata mendapatkan efek jera akan tetapi juga mendapatkan perbaikan untuk kedepannya.
Kata Kunci: Penelantaran, Kekerasan, Rumah Tangga
References
Ali, Zainuddin. 2010 Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Chaerudin, & Syarief Fadillah.2004 Korban Kejahatan dalam Perspektif Victimologis & Hukum Pidana Islam, Jakarta: Binacipta.
Chazawi, Adami.2002 Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I), Jakarta: Raja Grafindo.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta: PN.Balai Pustaka.
Djannah dkk,2003 Kekerasan Terhadap Istri , Cetakan I,Yogyakarta.
Et.el, Sanford, Kandish. (1983), Encyclopedia of Criminal Justice, Collier Macmillan.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. 2015. Buku Panduan Akademik. Lhokseumawe: Unimal Press.
Hasan, Mustofa. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Lestari. Sri. 2012 Psikologi Keluarga,Surakarta: Prenada Media.
Marzuki Mahmud Peter. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prayudi, Guse. 2008. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Mekid Press.
Remmelink, Jan. 2003 Hukum Pidana (Komentar Atas Pasal-pasal Terpenting Dari Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569
Article Metrics
Abstract Views : 2291 times
PDF Downloaded : 30 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, T Saifullah
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum