BIMBINGAN PRANIKAH UNTUK MENGURANGI PERKARA PERCERAIAN (studi Penelitian Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah)p
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6006Abstract
Bimbingan pranikah sangat bermanfaat dalam membangun rumah tangga sakinah mawaddah warahmah serta menghindari perceraian. Di Kecamatan Pintu Rime Gayo banyak ditemukan terjadi kasus perceraian pada pasangan yang telah melaksanakan bimbingan pranikah berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Pranikah. Tujuan penelitian mengetahui proses pelaksanaan bimbingan pranikah, mengetahui pengaruh bimbingan pranikah dalam mengurangi angka perceraian di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah dan mengetahui hambatan yang di temukan dalam melaksanakan bimbingan pranikah serta upaya yang di tempuh dalam mengatasi hambatan pelaksanaan bimbingan pranikah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, Pendekatan kualitatif, dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan bimbingan pranikah di Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupate Bener Meriah telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya belum maksimal sesuai peraturan, Pengaruh bimbingan pranikah sangatlah besar dalam membina ketahanan rumah tangga mengatur dan mengelola finansial keluarga. Hambatan yang di temukan dalam melaksanakan bimbingan pranikah yaitu fasilitator dan materi bimbingan yang belum lengkap, alokasi waktu bimbingan tidak sampai 16 jam dan kurangnya sarana pendukung dalam pelaksanaan bimbingan pranikah. Upaya yang di tempuh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan bimbingan pranikah di Kecamatan Pintu Rime Gayo melakukan sosialisasi tentang pentingnya bimbingan pranikah dan melakukan kerja sama dengan pihak terkait. Pihak KUA diharapkan dapat meningkatkan kerjasamanya dengan pihak terkait untuk dijadikan sebagai fasilitator dalam penyampaian materi bimbingan pranikah, membagikan buku modul bimbingan pranikah, melaksanakan bimbingan sesuai waktu yang telah ditentukan dalam peraturan serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.Downloads
References
Arifin, 1991, Pedoman Pelaksanaan Bimbinan dan Penyuluh Agama, Golden Terayon Press, Jakarta.
Anam, R. 2016, Perwakilan Perwalian Dalam Majelis Akad Nikah (Studi Analisis Pendapat Syaikh Imam Zainudin Abdul Aziz Al Mailabari Dalam Kitab Fathul Muin),Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Afandi, M. 2014, Hukum Perceraian di Indonesia Studi Komparatif Antara Fikih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negara-Negara Muslim Perspektif HAM dan CEDAW, Skripsi Stain Pamekasan, Madura.
Al-Mashri, SM. 2016, Bekal Pernikahan, Qisthi Press, Jakarta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Buku Panduan Akademik, Kota Lhokseumawe.
Gulo, W. 2010, Metodologi Penelitian, PT Grasindo, Jakarta.
Hidayat, Y. 2019, Panduan Pernikahan Islami ( Berdasarkan Al-Quran Dan Al-Hadits Dan Medis), Guepedia Publisher, Depok.
Instruksi Preside Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam.
Iqbal, M. Psikologi Pernikahan (Menyelami Rahaia Pernikahan), Gema Insani, Depok.
Iskandar, Z. 2017, Peran Kursus Pranikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Sakinah, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
J. Suprapto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta.
Khalis Surry, Angka Perceraian Di Aceh Capai 6 Ribu Lebih Pada Tahun 2020, Https://Www.Antaranews.Com/Berita/1960876/Angka-Perceraian-Di-Aceh-Capai-6-Ribu-Lebih-Pada-2020.
Moleong. LJ, 2013. Metode Logi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Bimbingan Pranikah.
Qardhawi, Y. 2000, Halal Dan Haram, Robani Press, Jakarta.
Sundani, 2018 Layanan Bimbingan Pra Nikah Dalam Membentuk Kesiapan Mental Calon Pengantin, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Konseling dan Psikoterapi Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wulansari, F. 2017, Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian ( Studi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dikantor Urusan Agama Kedondong Pesawaran) Skripsi Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





